Culik Anak Majikannya Berumur 3 Tahun, ART di Bandung Ditangkap Polisi

Bandung, IDN Times - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Bandung tega menculik anak majikannya sendiri yang baru berusia tiga tahun. Astri Fauziah (19) menculik bersama seorang pacaranya, Ganjar.
Penculikan ini terjadi pada 30 November 2023. Astri yang sudah bekerja selama 1,5 tahun merencakan penculikan ini selama lima hari. Kebetuhan uang membuat dia membawa anak majikannya untuk kemudian meminta sejumlah uang.
"Pelaku AF ini, merencanakan penculikan terhadap anak majikannya lima hari sebelum beraksi," kata Budi, saat ungkap kasus di Mapolrestabes, Rabu (13/12/2023).
1. Bawa sang anak berputar-putar gunakan angkutan umum
Di hari yang telah direncanakan, Astri pun membawa anak majikannya itu, dengan menaiki angkutan umum dari Cikutra (rumah korban), untuk menemui Ganjar. Setelah bertemu dengan kekasihnya.
Astri dan korban bersama Ganjar lalu menaiki motor untuk berkeliling kota Bandung. Ditengah perjalanan, Ganjar menghubungi orang tua korban, menggunakan ponselnya sambil meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta rupiah.
Orang tua korban yang tidak miliki uang, lalu menawar harga tebusan anaknya tersebut. Ganjar menurunkan uang tebusan, dari 50 juta menjadi 5 juta. Namun hal itu tetap tidak diamini oleh orang tua korban.
"Oleh orang tua korban, Ganjar di kirimi uang sebesar Rp 3,5 juta dengan cara transfer bank," ucapnya.
2. Anak yang diculik disimpan di depan gang
Uang itu lalu dipakai oleh Ganjar dan Astri untuk berbelanja hingga makan. Setelah berputar-putar seharian, dini harinya pada 1 Desember 2023, korban pun ditinggalkan didekat rumahnya di kawasan Cikutra.
Korban ditemukan oleh petugas linmas lalu diantarkan ke rumah untuk bertemu dengan orang tuanya. Polisi lantas melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Alhasil polisi berhasil mengamankan Astri di rumahnya yang ada di kawasan Kabupaten Bandung Barat.
3. Ganjar masih dalam pencarian
Sementara Ganjar, dirinya berhasil lolos dari kejaran polisi. Saat ini, Ganjar pun tengah diburu polisi, atas kasus penculikan tersebut.
Disinggung soal motif penculikan, Budi mengatakan penculikan ini diinisiasi oleh Astri. Adapun Astri nekat menculik anak majikannya itu, karena faktor ekonomi.
"Untuk pelaku AF, kita terapkan pasal 86 Jo pasal 76F, UU RI nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata Budi.
Budi mengatakan, meski kondisi korban saat ditemukan dalam kondisi sehat, pihaknya akan memberikan pendampingan konseling trauma pasca penculikan.