Bandung, IDN Times - Potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat (Jabar) mulai muncul di masa kampanye Pilkada 2024. Bawaslu Jabar mencatat ada sepuluh dugaan pelanggaran netralitas kades dan ASN selama sebelas hari masa kampanye.
Menanggapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar membenarkan, tiga jabatan kewilayahan itu sangat rawan melanggar aturan netralitas dalam Pilkada. Bahkan, masyarakat pun tidak jarang memiliki dugaan kades atau lurahnya digiring untuk memilih paslon tertentu.
"Anda kondisi yang menurut masyarakat dikondisikan ya. Kami juga melihat ada hal seperti itu. Contoh yang terjadi (dugaan pelanggaran kepala desa) di Indramayu ya," kata Kepala Satpol PP Jabar, Ade Afriandi, Selasa (15/10/2024).
