Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Buruh Jabar Minta Outsourcing Dihapus dalam RUU Ketenagakerjaan
Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil
  • Serikat buruh Jawa Barat mengawal RUU Ketenagakerjaan pengganti Omnibus Law dan menolak draf DPR RI karena dinilai 80 persen masih memakai regulasi Omnibus Law.
  • Koalisi buruh mengusulkan 52 pasal, termasuk penghapusan outsourcing atau pembatasan lima sektor, kontrak maksimal setahun dengan satu perpanjangan, serta formula upah berbasis KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
  • Buruh mendesak perlindungan bagi pekerja platform digital dan migran; rekomendasi DPRD akan dibawa dalam aksi nasional di DPR RI pada akhir September atau awal Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
10 September 2026

Serikat buruh Jawa Barat menggelar aksi di Gedung DPRD Jawa Barat untuk mengawal draf usulan RUU Ketenagakerjaan. Mereka menolak draf DPR RI yang dinilai masih mempertahankan 80 persen regulasi Omnibus Law dan menyerahkan draf tandingan berisi 52 pasal.

akhir September atau awal Oktober 2026

Buruh menjadwalkan aksi nasional di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Rekomendasi dari DPRD kota, kabupaten, dan provinsi akan menjadi bahan utama tuntutan aksi tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Serikat buruh Jawa Barat mengawal usulan RUU Ketenagakerjaan dan menuntut penghapusan outsourcing, pembatasan kontrak kerja, perubahan formula upah minimum, serta perlindungan pekerja platform digital dan migran.
  • Who?
    Koalisi Besar Buruh Jabar yang dikoordinasikan Ajat Sudrajat, anggota DPRD Jawa Barat, Fraksi PDI-P, serta Panja DPR RI terlibat dalam agenda penyampaian tuntutan.
  • Where?
    Aksi dan audiensi berlangsung di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung. Rekomendasi dari DPRD Jabar direncanakan diserahkan kepada DPR RI untuk dikaji.
  • When?
    Aksi berlangsung Kamis, 10 September 2026. Unjuk rasa nasional di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dijadwalkan pada akhir September atau awal Oktober 2026.
  • Why?
    Buruh menolak draf RUU dari DPR RI karena dinilai sekitar 80 persen masih menggunakan regulasi Omnibus Law dan menghendaki perombakan mendasar sistem ketenagakerjaan nasional.
  • How?
    Koalisi menyerahkan draf tandingan berisi 52 pasal, beraudiensi dengan DPRD Jabar, menghimpun rekomendasi DPRD di berbagai daerah, dan menyiapkan aksi nasional untuk menyuarakan tuntutan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Buruh di Jawa Barat datang ke DPRD dan minta aturan kerja baru. Mereka ingin kerja alih daya dihapus atau dibatasi. Mereka juga mau kontrak paling lama satu tahun dan upah dihitung dari kebutuhan hidup. DPRD menerima usul mereka. Buruh akan berkumpul lagi di Jakarta pada akhir September atau awal Oktober.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Dialog antara serikat buruh dan DPRD Jawa Barat membuka ruang agar aspirasi pekerja masuk ke pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Draf 52 pasal yang diajukan menyoroti kepastian kerja, formula upah berbasis kebutuhan hidup layak, serta perlindungan bagi pekerja platform digital dan migran, dengan dukungan rekomendasi yang akan diteruskan untuk dikaji DPR RI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Serikat buruh di Jawa Barat menggelar aksi mengawal draf usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan pengganti rezim Omnibus Law di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). Mereka meminta RUU Ketenagakerjaan jangan dicampur adukkan dengan Omnibus Law.

Koordinator Koalisi Besar Buruh Jabar, Ajat Sudrajat mengatakan, serikat buruh menghendaki perombakan mendasar dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Mereka turut menyodorkan draf tandingan berisikan 52 pasal yang telah dirumuskan.

"Draf rancangan undang-undang dari DPR RI itu sudah ada, cuma 80 persen masih menggunakan regulasi Omnibus Law. Jadi tegas kami tolak," ujar Ajat saat ditemui usai audiensi di Bandung, Kamis (10/9/2026).

1. Outsourcing harus dihapuskan

Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

Serikat buruh turut diterima oleh anggota DPRD Jawa Barat dan menyatakan kesiapannya untuk menerbitkan surat rekomendasi resmi. Namun, Ajat menggarisbawahi agar rekomendasi yang diterbitkan tidak sekadar menjadi dokumen normatif di atas kertas.

Mengenai substansi tuntutan, Ajat mengungkapkan, sejumlah poin krusial yang diusung dalam 52 pasal tersebut yakni, penghapusan sistem alih daya (outsourcing).

"Kami minta alih daya dihapuskan. Kalaupun masih ada, dibatasi hanya untuk lima sektor yang benar-benar membutuhkan, seperti cleaning service, catering, tenaga pengamanan (security), serta pekerja pendukung di pelabuhan dan pertambangan. Sektor di luar lini bisnis inti perusahaan, baik padat modal maupun padat karya," kata Ajat.

2. Koalisi buruh tuntut formulasi upah dikembalikan sesuai KHL

Infografik omnibus law (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian, serikat buruh menyoroti mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Mereka mendesak pembatasan masa kontrak kerja maksimal satu tahun dengan opsi satu kali perpanjangan.

Ketentuan ini, kata dia, jauh lebih melindungi stabilitas kerja dibandingkan regulasi yang berlaku saat ini yang memungkinkan kontrak berulang hingga lima bahkan sepuluh tahun.

"Ketiga, terkait penetapan kenaikan upah minimum tahunan. Koalisi buruh menuntut agar formulasi upah dikembalikan pada survei riil Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh, yang kemudian diakumulasikan dengan persentase inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.

3. RUU Ketenagakerjaan harus mengakomodir pekerja digital

ilustrasi palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Selain itu, koalisi buruh juga mendesak Panitia Kerja (Panja) DPR RI agar memperluas cakupan perlindungan hukum bagi pekerja di sektor ekonomi gig (digital platform) serta pekerja migran Indonesia.

"Kami meminta kepada Panja DPR RI agar Undang-Undang ini juga memayungi kawan-kawan pekerja di platform digital dan buruh migran. Dengan demikian, regulasi perlindungan ketenagakerjaan di Tanah Air menjadi lebih utuh dan komprehensif," ucap dia.

Ajat menambahkan, seluruh rekomendasi resmi yang dihimpun dari DPRD kota, kabupaten, dan provinsi di seluruh Indonesia akan menjadi bahan utama gerakan buruh saat aksi unjuk rasa nasional di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, yang dijadwalkan berlangsung pada akhir September atau awal Oktober 2026.

"Kami akan aksi besar-besaran di Jakarta untuk menyerukan draft tuntutan kami. Buruh akan berkumpul semuanya," kata dia.

Adapun draf tersebut turut diterima oleh DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi PDI-P menerima semua rekomendasi buruh dan ikut menandatangi. Di mana selanjutnya akan diserahkan kepada DPR RI untuk dikaji lebih lanjut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article