Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang Terima Suap Rp1 Miliar untuk Umrah
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang didakwa menerima suap Rp1 miliar dari Sarjan untuk membiayai perjalanan umrah, sebagaimana diungkap Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung.
  • Dalam dakwaan, Ade dan ayahnya HM Kunang disebut menerima total Rp12,4 miliar suap terkait proyek Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025 yang diberikan bertahap oleh Sarjan.
  • Keduanya tidak mengajukan eksepsi dan akan lanjut ke tahap pembuktian, sementara Sarjan dituntut dua tahun tiga bulan penjara serta denda Rp150 juta atas kasus penyuapan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2024

Sarjan meminta maaf kepada Ade Kunang karena tidak mendukungnya dalam Pilkada Bekasi 2024 dan mulai memberikan sejumlah uang agar mendapat proyek di Pemkab Bekasi.

19 Januari 2025

Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto menerima uang Rp1 miliar dari Sarjan di rumah Sarjan, Kampung Gabus Singkil, untuk membiayai ibadah umrah.

tahun 2024 hingga 2025

Ade Kunang dan HM Kunang diduga menerima suap total Rp12,4 miliar secara bertahap dari Sarjan agar mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

4 Mei 2026

Jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap Ade Kunang dan HM Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung; keduanya tidak mengajukan eksepsi dan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

kini

Sarjan dituntut dua tahun tiga bulan penjara serta denda Rp150 juta atas kasus penyuapan terkait proyek di Kabupaten Bekasi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk membiayai perjalanan umrah, sebagaimana terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung.
  • Who?
    Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pemberi uang bernama Sarjan disebut dalam perkara yang ditangani Jaksa Penuntut Umum KPK.
  • Where?
    Penerimaan uang terjadi di rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi; sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung.
  • When?
    Dugaan penerimaan uang terjadi pada 19 Januari 2025, sedangkan pembacaan dakwaan dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026.
  • Why?
    Uang diberikan agar Sarjan memperoleh paket proyek di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 serta sebagai bentuk permintaan maaf atas sikap politik sebelumnya.
  • How?
    Sarjan menyerahkan uang secara bertahap melalui perantara bernama Sugiarto kepada Ade Kuswara Kunang; dana digunakan untuk biaya umrah dan kegiatan pelantikan Bupati Bekasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ade Kunang yang dulu Bupati Bekasi katanya dikasih uang banyak banget sama orang namanya Sarjan. Uangnya buat pergi umrah dan juga buat acara waktu dia jadi bupati. Tapi katanya uang itu bukan hadiah biasa, tapi suap biar Sarjan dapat proyek. Sekarang Ade sama ayahnya disidang dan KPK lagi cari bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Proses hukum terhadap Ade Kuswara Kunang dan pihak terkait menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum berjalan secara terbuka dan terukur. Jaksa Penuntut Umum KPK memaparkan dakwaan dengan rinci di persidangan, sementara para terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi, menandakan kesediaan mereka mengikuti proses pembuktian yang transparan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang diduga melakukan perjalanan umrah dengan hasil uang suap sebesar Rp1 miliar. Dugaan tersebut muncul dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026).

Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Sarjan setelah sebelumnya terlebih dahulu meminta maaf dan bertemu langsung dengan Ade Kunang. Permintaan maaf ini dilakukan karena Sarjan tidak mendukungnya di Pilkada Bekasi 2024 lalu. Dia justru saat itu mendung lawan dari Ade.

1. Uang diberikan sebelum Sarjan mendapatkan proyek

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Berjalannya waktu, Sarjan pun memberikan beberapa uang kepada Ade agar dirinya mendapatkan paket proyek di sejumlah dinas Pemkab Bekasi. Termasuk uang Rp1 miliar yang diberikan untuk umrah.

"Bahwa pada tanggal 19 Januari 2025, Terdakwa I Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto menerima uang dari Sarjan sebesar Rp 1 miliar di rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Tambun Utara yang dipergunakan untuk membiayai ibadah umroh Terdakwa I Ade Kuswara Kunang," kata JPU KPK, Ade Azharie dalam persidangan.

Selain untuk umrah, intensitas pertemuan Ade dengan Sarjan semakin sering terjadi. Bahkan, saat pelantikan Ade sebagai Bupati Bekasi, Sarjan memberikan uang untuk kegiatan tersebut.

"Terdakwa I Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto (orang dekat Ade Kunang) menerima uang dari Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Tambun Utara sebesar Rp 500 juta yang dipergunakan untuk biaya operasional pelantikan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Kabupaten Bekasi," kata Ade Azharie.

2. Ade Kusawara Kunang bersama ayahnya menerima suap Rp12,4 miliar

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Adapun dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.

Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

3. Sarjan pun kini dituntut dua tahun tiga bulan kurungan penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Mengenai dakwaan ini, Ade Kunang bersama HM Kunang dipastikan tidak mengajukan eksepsi. Keduanya menerima seluruh dakwaan dan nantinya sidang berlanjut kepada pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, namun salah satu yang kami keberatan itu bahwa ini kan uang pinjaman ya, tapi dikatakan oleh JPU itu gratifikasi. Itu aja yang kami beratkan," ujar pengacara kedua terdakwa, Yusnaniar setelah persidangan.

Sementara, Sarjan saat ini dituntut kurungan penjara selama dua tahun tiga bulan penjara, karena dinilai terbukti melakukan penyuapan dalam perkara ijon proyek Bekasi ini.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari," ujar JPU, KPK Toni Indra dalam tuntutannya.

Editorial Team