Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang diduga melakukan perjalanan umrah dengan hasil uang suap sebesar Rp1 miliar. Dugaan tersebut muncul dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026).
Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Sarjan setelah sebelumnya terlebih dahulu meminta maaf dan bertemu langsung dengan Ade Kunang. Permintaan maaf ini dilakukan karena Sarjan tidak mendukungnya di Pilkada Bekasi 2024 lalu. Dia justru saat itu mendung lawan dari Ade.
