8.869 Pekerja di Majalengka Terima BSU Lewat Kantor Pos

- 6.838 penerima BSU sudah mencairkan dana di Kantor Pos, termasuk pekerja luar Majalengka
- Pengambilan BSU di kantor pos berlangsung hingga akhir Juli, termasuk pelayanan pada hari Minggu
- Penerima harus memastikan terdaftar sebagai anggota BPJS aktif dan membawa identitas serta kartu BPJS saat ambil BSU
Majalengka, IDN Times- Sebanyak 8.869 pekerja di Kabupaten Majalengka tidak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) via transfer langsung. Delapan ribuan pekerja itu menerima BSU lewat Kantor Pos.
Eksekutif Manager PT Pos Indonesia Cabang Majalengka Yogi Sudrajat mengatakan, pada program ini, PT Pos Indonesia mendapat kepercayaan untuk menyalurkan kepada penerima BSU.
"Untuk di Majalengka sendiri sampai sekarang ya di tanggal 10 Juli, alokasi yang kami terima untuk penerima BSU ini di angka 8.869 penerima. Itu yang terdaftar, yang berhak untuk menerima subsidi upah itu tersebut," kata Yogi.
1. Sudah ada enam ribu pencairan

Dari total itu, sebagian besar pekerja sudah mengambil haknya. Hingga Kamis (10/7/2025), ada sekitar 6.838 penerima yang sudah mencairkan BSU itu di Kantor Pos.
Dalam hal pencairan, jelas dia, tidak ada syarat perusahaan tempat pekerja itu harus berada di Kabupaten Majalengka. Pekerja yang bekerja di perusahaan luar Kabupaten Majalengka juga bisa mencairkan dana BSU di kantor pos terdekat.
"itu (yang sudah dicairkan) terdiri dari 5.702 penerima itu yang memang lokasi perusahaannya di Majalengka. Kemudian 1.136 pencairan itu penerima yang notabene bukan domisili di Majalengka," kata dia.
"Mungkin si penerima ini bekerja di perusahaan di luar Majalengka, tetapi posisi sedang di Majalengka. Jadi untuk fleksibilitas penerima itu mengambil di kantor pos yang ada di Majalengka," lanjut Yogi.
2. Pengambilan BSU hingga akhir Juli, hari Minggu pelayanan buka

Durasi pengambilan BSU di kantor pos sendiri, berdasarkan Surat Edaran berlangsung selama setengah bulan. Namun, jelas Yogi, dalam pelaksanaannya, pengambilan bisa dilakukan hingga akhir Juli.
"Untuk jadwal utama, sesuai edaran dari internal PT POS Indonesia, jadwal utama kami start dari tanggal 3 Juli sampai dengan 15 Juli. Tapi di luar tanggal tersebut masih kami layani, sampai dengan akhir Bulan Juli," kata dia.
Untuk pelayanan pencairan BSU, kata dia, Kantor Pos buka selama sepekan penuh, termasuk Hari Minggu. Namun, khusus untuk Hari Minggu, pelayanan hanya sampai siang.
"Untuk pelayanan sendiri di wilayah Kantor Pos Majalengka sendiri, di outlet Majalengka kami buka dari Senin sampai dengan Minggu. Kami buka dari pagi sampai malam. Dari Senin sampai Sabtu kami buka dari jam 8 sampai jam 9 malam. Untuk hari Minggunya kami buka dari jam 8 sampai pukul 14.00," papar dia.
"Untuk di cabang-cabangnya beberapa cabang menyesuaikan, seperti di sembilan unit yang lain, seperti di (Kecamatan) Kadipaten, di Sumberjaya, dan beberapa Kantor Pos kami buka sampai dengan Sabtu jadwal utamanya dari pukul 8 sampai pukul 14.00," lanjut dia.
Di beberapa kantor cabang, jelas dia, Kantor Pos akan tetap memberi pelayanan pada Hari Minggu. Cabang-cabang yang buka itu yakni yang berada di kawasan industri, seperti Kecamatan Ligung.
"Hari Minggunya hanya beberapa yang buka. Yang buka di hari Minggu khusus yang memang basis penerimanya banyak. kawasan industri, kawasan pabrik," jelas dia.
"Kemudian yang memang jalur utama di jalan, kantor pos nya buka sampai Minggu juga. Hanya jamnya terbatas, tidak seperti yang di Majalengka," lanjut Yogi.
3. Syarat yang harus diperhatikan saat ambil BSU di Kantor Pos

Sementara itu, Yogi juga mengingatkan penerima BSU untuk memperhatikan syarat-syarat pengambilan di Kantor Pos. Syarat utama yang harus diperhatikan yakni memastikan bahwa pekerja itu masuk sebagai daftar penerima BSU.
"Si penerima itu harus terdaftar sebagai anggota BPJS aktif. Untuk pengecekannya sendiri si penerima itu dapat (BSU) atau tidak, bisa mengecek di sistem webnya Kemenaker, dengan memasukkan NIK. Bisa dilihat ya nanti apakah dia terdaftar atau tidak" kata dia.
Selain itu, pekerja juga bisa mengecek lewat aplikasi dari PT Pos. Lewat aplikasi itu, calon penerima akan mendapat barcode, untuk kemudian nanti tinggal dicairkan di Kantor Pos.
"Para penerima bantuan subsidi ini tinggal mencairkan ke Kantor Pos terdekat. Jadi tidak mesti berdomisili di tempat dia bekerja. Jadi misal dia bekerja di Majalengka (kota), bekerja di daerah Kasokandel, Ligung, Jatiwangi, dia bisa ambil di Kantor Pos Majalengka," jelas.
"Pertama, itu lewat jalur dari perusahaan sendiri. Biasanya kan sudah terinformasi apakah dia dapat atau tidak. Terus yang kedua pengecekan secara mandiri yang tadi saya bilang, pengecekan melalui website kemenaker dan aplikasi pos. Kemudian saat pencairan, yang utama itu membawa identitas," lanjut Yogi.
Selain itu, calon penerima juga diminta membawa kartu BPJS. Hal itu untuk mengantisipasi adanya gangguan pada sistem.
"Kemudian untuk jaga-jaga, diharapkan penerima BSU ini membawa kartu BPJS-nya, untuk penyandingan data. Takutnya ada kesalahan, di sistem berbeda. Biasanya kan kami ada sedikit error atau apa. Jadi sebagai sandingan data, kami sandingkan dengan identitas, dengan kartu BPJS-nya," papar dia.