Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Berompi KPK, Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Bandung Smart City, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal resmi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Ketiganya akan menjalani masa hukuman berdasarkan vonis hakim berkekuatan tetap.

Tiga orang terpidana ini dijebloskan ke Lapas Sukamiskin dengan masih mengenakan rompi KPK pada akhir Desember 2023. Selanjutnya, para terpidana akan menjalani hukuman masing-masing berdasarkan vonis hakim yang sebelumnya telah diputuskan.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana Cs. dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip, Selasa (2/1/2024).

1. Vonis hakim berkekuatan hukum tetap karena Yana Cs tidak mengajukan banding

(Istimewa)

Ali menjelaskan, mantan Wali Kota Bandung itu, bersama Dadang dan Rijal tidak mengajukan banding usai vonis hakim. Sehingga, Yana dan Dadang akan menjalani masa hukuman empat tahun kurungan penjara sesuai vonis hakim, sementara Rijal diputus hukuman selama lima tahun kurungan penjara.

"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," katanya.

2. Yana dicabut hak politiknya

Terdakwa penerima suap dan gratifikasi Bandung Smart City, Yana Mulyana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Majelis Hakim PN Bandung sudah menjatuhkan vonis kepada Yana, Dadang dan Rijal pada Rabu (13/12/2023). Yana divonis empat tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama dua tahun, Dadang divonis empat tahun dan Rijal divonis lima tahun kurungan penjara.

Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

3. Tiga terpidana diminta membayar uang pengganti

Tersangka kasus Bandung Smart City, Yana Mulyana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama satu tahun kurungan penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us