Taufik Hidayat pelaku penganiayaan ditangkap Polda Jawa Barat (dok.LPSK)
Sementara itu, Taufik Hidayat masih dilakukan penahanan di rutan Polda Jawa Barat dengan pengawasan ketat. Ia memastikan tidak ada perlakuan istimewa kepada Taufik Hidayat.
"Kami nanti limpahkan juga rekomendasinya adalah kita gabung dengan yang lain," ungkap dia.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno mengatakan, proses hukum dari perkara ini masih belum berjalan di kejaksaan karena pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Namun, dia menaruh perhatian lebih.
"Ini tentu menjadi perhatian. Jaksa Aspidum bersama jaksanya sudah proaktif berkomunikasi dengan penyidik dari kepolisian. Bahkan saat rekonstruksi kemarin kami juga hadir. Percayalah, ini benar-benar menjadi atensi kami," ujar Sutikno, di Kantor Kejati Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).
Menurut Sutikno, rekonstruksi menjadi tahapan penting sebelum penyidik melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa peneliti. Melalui rekonstruksi tersebut, penyidik memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, korban, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Kalau berkas tahap satu Taufik Hidayat memang belum masuk. Tetapi melihat rekonstruksi yang sudah dilakukan, saya kira tidak lama lagi berkas akan masuk," katanya.
Dia mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas setiap titik kejadian, termasuk dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialami korban selama berada dalam penguasaan tersangka.