Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Berkas Taufik Hidayat Diterima Kejati Jabar, Jaksa Teliti Tujuh Hari
Taufik Hidayat pelaku penganiayaan ditangkap Polda Jawa Barat (dok.LPSK)
  • Berkas perkara penganiayaan dan kekerasan seksual dengan tersangka Taufik Hidayat resmi dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejati Jawa Barat dalam tiga bundel dokumen.
  • Taufik dijerat pasal berlapis dalam KUHP serta pasal tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
  • Jaksa peneliti memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas dan menentukan apakah kasus dapat segera dilimpahkan ke pengadilan atau dikembalikan ke penyidik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
21 Juli 2026

Polda Jabar melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka Taufik Hidayat ke Kejati Jawa Barat. Kejati menerima tiga bundel berkas dan mulai meneliti kelengkapannya.

tujuh hari setelah 21 Juli 2026

Jaksa peneliti dijadwalkan meneliti berkas perkara selama tujuh hari untuk menentukan apakah berkas dapat dilimpahkan ke pengadilan atau dikembalikan ke Polda Jabar.

tiga hari setelah 21 Juli 2026

Dalam waktu tiga hari, jaksa peneliti harus memberikan sikap awal apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau belum lengkap.

kini

Kejati Jawa Barat masih menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas perkara Taufik Hidayat sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Berkas perkara kasus penganiayaan dan kekerasan seksual dengan tersangka Taufik Hidayat telah dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diteliti sebelum kemungkinan dilimpahkan ke pengadilan.
  • Who?
    Tersangka Taufik Hidayat, penyidik Polda Jawa Barat, serta jaksa peneliti di Kejati Jawa Barat yang dipimpin oleh Kasipenkum Nur Sricahyawijaya.
  • Where?
    Pelimpahan berkas dilakukan di Kantor Kejati Jawa Barat, Bandung. Dugaan tindak pidana terjadi di beberapa lokasi indekos wilayah Bandung.
  • When?
    Berkas diterima oleh Kejati Jawa Barat pada Selasa, 21 Juli 2026. Penelitian berkas dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari sejak penerimaan.
  • Why?
    Berkas diserahkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian unsur hukum sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap persidangan sesuai prosedur peradilan pidana.
  • How?
    Polda Jabar mengirim tiga bundel berkas tanpa tersangka atau barang bukti. Jaksa meneliti isi berkas dalam tujuh hari untuk menentukan apakah sudah lengkap atau perlu dikembalikan ke penyidik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Taufik Hidayat ditangkap karena bikin orang terluka dan juga ada hal jahat lain. Polisi sudah kirim berkasnya ke jaksa di Jawa Barat. Jaksa sekarang lagi lihat isi berkas itu, katanya ada tiga bundel besar. Mereka punya waktu tujuh hari buat periksa, nanti baru tahu apakah bisa dibawa ke pengadilan atau belum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Proses pelimpahan berkas perkara Taufik Hidayat ke Kejati Jawa Barat menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan. Dengan adanya tahapan penelitian selama tujuh hari, jaksa memiliki kesempatan untuk memastikan kelengkapan dan ketepatan dokumen sebelum melangkah ke pengadilan, mencerminkan komitmen terhadap kehati-hatian serta profesionalisme aparat penegak hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Berkas perka kasus penganiayaan sadis dengan tersangka Taufik Hidayat telah resmi dilimpahkan dari Polda Jabar ke Kejati Jawa Barat. Berkas ini nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh penyidik sebelum nantinya dilimpahan ke pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, hari ini pihaknya menerima berkas perkara Taufik Hidayat yang dilimpahkan Polda Jabar. Total ada tiga bundel berkas yang diterima Kejati.

"Pada hari ini teman-teman penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH, berkas ini dikirim dalam tiga jilid," kata Cahya seusai menerima berkas perkara, Selasa (21/7/2026).

1. Taufik Hidayat dikenakan pasal berlapis

Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)

Dalam berkas perkara, Taufik Hidayat dijerat dengan pasal berlapis, tidak hanya penganiayaan hingga menyebabkan kerusakan pada beberapa organ tubuh korban, tetapi juga kekerasan seksual yang dilakukan di sejumlah titik indekos di wilayah Bandung.

"Tersangka dalam berkara perkara disangka melanggar pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, serta Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana 15 tahun," ujarnya.

2. Berkas akan diteliti selama tujuh hari

Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Cahya melanjutkan, setelah berkas diterima, penyidik jaksa langsung meneliti kelengkapannya. Dalam waktu tujuh hari, jaksa peneliti akan menentukan nasib perkara ke depannya, apakah bisa segera dilimpahkan ke pengadilan atau dikembalikan ke Polda.

"Dari berkas perkara tersebut, jaksa peneliti akan melakukan penelitian selama tujuh hari. Namun, dalam waktu tiga hari jaksa peneliti harus bersikap apakah berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau belum lengkap," katanya.

"Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapinya," tuturnya.

3. Tempat pengadilan akan ditentukan setelah berkas lengkap

Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Polda, kata Cahya, hanya menyerahkan berkas tanpa tersangka atau barang bukti yang disita. Mengenai lokasi sidang yang nantinya akan dipakai dalam proses hukum Taufik Hidayat, Kejati belum bisa menentukan karena itu masuk dalam materi yang diperiksa jaksa peneliti.

"Nanti dilihat dari lokus TKP atau lokus deliknya. Teman-teman jaksa peneliti yang akan menilai perkara ini akan disidangkan di mana," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article