Bandung Barat, IDN Times - Perjuangan kaum buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuai hasil. Pemkab Bandung Barat merekomendasikan kenaikan upah minimum (UMK) 2022 sebesar Rp227.379,82 atau 7 persen dari UMK tahun 2021.
Dengan demikian, jika rekomendasi kenaikan ini disepakati oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, gaji minimum di Bandung Barat tahun 2022 akan naik menjadi Rp3.475.663,11. Angka ini merupakan angka UMK yang dituntut oleh ribuan buruh sebelumnya.