Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin resmi mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat senilai Rp1,9 miliar guna mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dalam berkas eksepsi, Ade menyatakan bahwa orang terdekatnyalah yang berinisiatif dalam menyuap BPK Jabar untuk mencapai WTP. Adapun orang terdekat Ade Yasin ini adalah Ihsan Ayatullah, Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor.

Dalam dakwaan Jaksa KPK sebelumnya, Ihsan menyatakan bahwa ia mendapatkan arahan dari Ade Yasin untuk memberikan uang suap pada BPK Jabar agar Pemkab Bogor mendapatkan opini WTP.

"Kalau dikaitkan hasil pemeriksaan BAP dari 76 orang saksi khususnya tim pemeriksa anggota BPK sebagai terdakwa dalam perkara ini, menyatakan dengan tegas tidak dengan sepengetahuan ibu Ade Yasin atau terdakwa," ujar pengacara Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar, Rabu (20/7/2022).

1. Uang suap sebesar Rp1,9 miliar pada BPK dinilai tidak jelas

Pengacara Ade Yasin, Dina Lara Rahmawati Butar-Butar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kemudian, Dina juga menjelaskan bahwa terdapat banyak dakwaan JPU KPK yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Soal sumber uang suap, misalnya, JPU tidak menerangkan dengan gamblang dalam dakwaan.

"Menyinggung soal nilai jumlah yang dinyatakan yang menjadi pemberian kepada BPK adalah Rp1,9 miliar, itu juga sebenarnya tidak jelas, perhitungannya dari mana, sumbernya dari mana. Dari mana BPK menerimanya, apakah dari Ihsan semuanya?" ungkapnya.

2. Pengacara menduga ada kepentingan pribadi dari orang terdekat Ade Yasin

Editorial Team

Tonton lebih seru di