Bandung, IDN Times - Langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengizinkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama turut menjadi perhatian publik. Program itu direncanakan diterapkan tidak hanya di Jawa Barat, melainkan secara nasional oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Program yang awalnya keluar dari keluhan masyarakat Bandung Barat yang viral di media sosial karena harus menyertakan KTP pemilik pertama saat membayar pajak dan dikenakan tarif itu, kini justru turut mempermudah layanan pajak kendaraan bermotor di Jabar.
Dedi mengungkapkan bahwa Korlantas Polri menyambut baik skema tersebut. Saat ini, warga Jawa Barat cukup membawa STNK dan KTP pemilik saat ini untuk melakukan perpanjangan pajak tahunan.
"Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya sedang diperpanjang yang selama ini diberlakukan untuk wilayah Provinsi Jawa Barat karena gubernur mengeluarkan surat edaran, kini mendapat penguatan dari korlantas. Nanti berlakunya bukan hanya di Jawa Barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia," ujar Dedi, Sabtu (18/4/2026).
