Banyak ASN Diperiksa Kejari, Walkot Farhan: Hormati Proses Hukum

- Farhan percaya pada kinerja Kejari
 - Ikuti seksama proses hukum ini
 - Delapan kepala OPD sudah diperiksa
 
Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan selalu berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah pada kasus hukum yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Termasuk terhadap sejumlah pejabat yang telah diperiksa oleh penyidik Kejari Kota Bandung berkaitan dengan kasus penyalahgunaan wewenang.
"Semua orang yang diperiksa belum tentu bersalah. Jika penyidik meminta keterangan, maka kewajiban setiap warga negara untuk memberikan keterangannya," kata Farhan, Selasa (4/11/2025).
Dia menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya bahwa penegakan hukum adalah bagian penting dari upaya menjaga integritas pemerintahan.
1. Percaya dengan kinerja Kejari

Politikus Nasdem ini percaya penyidik Kejari Kota Bandung melaksanakan tugas dengan profesional. Setiap langkah yang dilakukan oleh penyidik, tentu memiliki dasar hukum yang kuat. Maka, dia tidak akan pernah menghalang-halangi proses hukum yang tengah berjalan. Terlebih, menghalangi proses penyelidikan bisa berdampak pada proses hukum.
"Kita percayakan semuanya pada proses hukum. Semakin cepat proses hukum berjalan maka semakin cepat juga adanya kepastian hukum," tuturnya.
2. Ikuti seksama proses ini

Sedangkan soal proses hukum yang berjalan, Farhan tidak ingin berkomentar lebih lanjut. Karena baginya, proses hukum sudah berada di tangan Kejari Kota Bandung.
"Hingga saat ini kami masih mengikuti dengan seksama perkembangan resmi dari Kejaksaan Negeri Bandung. Saya berharap seluruh pihak dapat menunggu informasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik," ucapnya.
Sebagai Wali Kota Bandung, Farhan tetap fokus menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan seperti biasa.
"Komitmen saya adalah menjaga kepercayaan publik dengan bekerja secara transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Farhan.
3. Sudah ada delapan kepala OPD diperiksa

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain juga menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung wajib mematuhi dan mengikuti setiap proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami, para ASN, sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, harus mengikuti aturan yang berlaku. Apapun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar aturan tersebut. Jika ada proses hukum, maka wajib untuk diikuti,” ujar Sekda.
Hal itu menjadi bukti seluruh jajaran Pemkot Bandung taat pada aturan hukum yang berlaku. Dari data Kejari, sudah ada delapan kepala OPD yang diperiksa, belum termasuk kepala bidang dan hingga kepala seksi.


















