Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima formulasi atau metode perhitungan untuk besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, dari pemerintah pusat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama buruh.
Hal itu dikarenakan, buruh menuntut agar upah tahun depan ditentukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, artinya kenaikan bisa mencapai delapan samapai 10 persen. Sehingga, Dedi akan bertemu dengan buruh dan mendengarkan langsung tuntutannya.
"Keputusan dari pusat itu. Ya kita lihat, kita bicara (bersama dengan perwakilan buruh di Jabar)," kata Dedi di Gedung Sate, Rabu (17/12/2025).
