KSPI Jabar Tolak Keputusan UMP 2026, Sebut Abaikan Putusan MK

- KSPI Jabar menolak UMP 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto
- UMP dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi
- KSPSI Provinsi Jawa Barat menuding pemerintah pusat sengaja mengulur waktu penetapan formulasi perhitungan upah 2026
Bandung, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menolak keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Penetapan upah ini dinilai tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, berdasarkan keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai UMP 2026 telah ditentukan menggunakan formula lama. Sehingga, kenaikan dipastikan tidak sesuai dengan tuntutan buruh.
"Kenaikan upah minimum masih menggunakan formula Alfa (indeks tertentu) dari angka 0,5 sampai dengan 0,9, maka kalau kita formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali Alfa 0,5 maka kenaikkan upah minimum hanya diangka tiga sampai empat persen saja," ujar Roy, Rabu (17/12/2025).
1. Pemerintah seharusnya berpegangan dengan putusan MK

Sedangkan, putusan MK mengamanatkan indeks tertentu/alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten dan kota. Sehingga, Roy mengatakan, harusnya indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan kabupaten kota untuk penentuan UMK.
"Karena masing-masing daerah tentu akan berbeda nilai indeks tertentu nya, tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat, dan upah minimum harus juga memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan MK No 168," tuturnya.
2. Menuding pemerintah sengaja mengulur waktu

Roy menuding, ada unsur kesengajaan dari pemerintah pusat untuk mengulur waktu penetapan formulasi perhitungan upah 2026 agar pemerintahan provinsi bersama dewan pengupahan melakukan rapat yang singkat dan nantinya hanya formalitas belaka.
"Pemerintah pusat sengaja memberikan waktu kepada gubernur waktu penetapan upah minimum sangat mepet yaitu paling lambat tanggal 24 Desember 2025, dengan demikian waktu untuk di dewan pengupahan sangat singkat dan bisa jadi rapat dewan pengupahan hanya formalitas belaka," jelasnya.
3. KSPI menolak PP UMP 2026

Seharusnya, keputusan formulasi sudah turun sejak beberapa waktu kemarin untuk kemudian pemerintah provinsi melakukan perhitungan bersama dengan dewan pengupahan guna mendapatkan angka kenaikan yang tepat dan berdasarkan diskusi bersama.
"Oleh karena itu KSPSI Provinsi Jawa Barat dan Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI menyatakan menolak PP Pengupahan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 168," kata Roy.


















