Majalengka, IDN Times- Kebijakan baru terkait jual-beli elpiji 3 kilogram di Kabupaten Majalengka belum berlaku. Masyarakat masih bisa membeli gas melon di warung eceran dengan tanpa menyerahkan KTP.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Majalengka Iding Solehudin mengatakan, pemerintah setempat baru akan melakukan koordinasi dengan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas).
"Belum. Karena belum ada konfirmasi dari Hiswananya juga. Mungkin nanti kami segera komunikasikan dengan Hiswana," kata Iding, usai Rakor di Gedung Yudha lingkungan Pendopo Majalengka, Senin (3/2/2025)