Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EH alias S terpaksa mendekam di penjara usai perbuatannya mencuri harta benda milik majikannya di Sukabumi. EH nekat mencuri uang dolar dan perhiasan yang merupakan emas kawin hingga peninggalan warisan milik korban.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 8 Januari 2025 lalu di perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Tersangka disebut sudah dua kali bekerja di perumahan mewah tersebut dan kali ini aksinya terungkap.
"Terduga pelaku ini telah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban sebanyak 2 kali yaitu dari bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Juni 2024, kemudian mengundurkan diri dan kembali bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban pada tanggal 29 September 2024," kata Kapolres Sukabumi Kota AKPB Rita Suwadi, Senin (13/1/2025).