Bandung, IDN Times - Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jawa Barat turut memberikan respons mengenai kondisi reforma agraria kehutanan saat ini. Mereka menganggap hal itu tidak bisa berjalan secara maksimal jika pemerintah tidak mengubah Undang-Undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ketua BPP AP2SI Jabar, Dedi Junaedi mengatakan, pengelolaan hutan di Indonesia masih didasarkan pada kerangka Undang-undang yang menempatkan negara sebagai pengendali utama atas kawasan hutan.
Kondisi itu, membuat masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan tidak diposisikan sebagai pemegang hak, melainkan sebagai pihak yang hanya dapat memperoleh akses melalui mekanisme izin yang diberikan oleh negara.
"Jadi kami sudah tidak berbicara akses lagi, tapi berbicaranya hak sebagaimana amanat undang-undang yang diamanatkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Konstitusi nomor tadi 35/PUU-X 2012 harapannya seperti itu," kata Dedi dalam Webinar Nasional yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (30/6/2026).
