Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anne Ratna dan Dedi Mulyadi Hapus Hak Asuh di Materi Gugatan Cerai

IDN Times/Abdul Halim

Purwakarta, IDN Times - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022). Bebeda dari rencana awal, agenda sidang kali ini langsung kepada pembacaan materi gugatan cerai.

Dari beberapa materi gugatan yang diajukan, salah satu materi gugatan tersebut belakangan dibatalkan berdasarkan hasil kesepakatan kedua belah pihak. “Sesuai dengan hasil proses mediasi tadi ada satu poin yang kemudian disepakati tidak akan masuk dalam materi gugatan yaitu tentang hak asuh anak,” kata Anne seusai sidang.

Sebagai pihak penggugat, ia mengaku tidak akan menuntut hak asuh anak. Sehingga, ketiga anak mereka disepakati berada dalam pengasuhan kedua belah pihak. Adapun, tiga hal lain dalam materi gugatan tersebut tetap dilanjutkan dalam persidangan berikutnya.

1. Gugatan cerai Anne dipicu perselisihan terus menerus

ilustrasi dua orang yang sedang cekcok (unsplash.com/Afif Kusuma)

Anne pun membongkar materi gugatan cerainya kepada awak media seusai persidangan tersebut. Di antaranya, mengenai permasalahan rumah tangganya dengan Dedi yang diwarnai perselisihan hingga percekcokan dalam beberapa tahun belakangan ini.

Perselisihan itu diakui akibat adanya kesibukan dari kedua belah pihak dan perbedaan prinsip dan adat dalam mengelola rumah tangga. “Kemudian, terjadi perselisihan dan  percekcokan terus-menerus sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai,” kata Anne memastikan pilihan tersebut adalah yang terbaik.

2. Anne mengaku mendapat KDRT psikologis dari Dedi

ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Anne menjelaskan alasan yang melatarbelakangi perselisihannya dengan sang suami selama ini. Alasan yang pertama berkaitan dengan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan keuangan rumah tangganya.

Poin kedua, Anne menuding pihak tergugat tidak melaksanakan kewajiban sebagai suami yang seharusnya memberikan nafkah lahir batin kepadanya sebagai seorang istri. “(Materi gugatan) yang ketiga adalah adanya kekerasan verbal atau KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) secara psikologis,” ujarnya.

3. Tidak ada kesepakatan yang dihasilkan dari mediasi

Ilustrasi mediasi. IDN Times/ istimewa

Anne mengatakan agenda persidangan selanjutnya adalah penyampaian jawaban atau replik, sebelum akhirnya masuk pada duplik. Kedua agenda tersebut rencananya akan digelar pada sidang yang dijadwalkan pekan depan hingga 7 Desember 2022 mendatang.

Kedua belah pihak diketahui sudah menjalani beberapa kali sidang dengan agenda mediasi. Namun, Anne mengakui sampai saat ini tidak ada kesepakatan di antara keduanya. “Mediasi disebutkan tidak ada kesepakatan,” katanya menyimpulkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us