Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hakim Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiana Soal Harta Lina

Hakim Tolak Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiana Soal Harta Lina
Komedian kondang Entis Sutisna alias Sule jadi saksi kasus penggelapan satu unit mobil Kijang Innova seharga Rp120 juta dengan terdakwa Teddy Pardiana (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan Teddy Pardiana untuk menetapkan anaknya, Bintang, sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah karena seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan dengan objek sengketa.
  • Kuasa hukum Teddy menyebut pihaknya mempertimbangkan langkah hukum baru sesuai arahan hakim, yaitu mengajukan gugatan baru agar perkara bisa diproses kembali secara resmi.
  • Teddy mengajukan permohonan ini demi kepastian hukum bagi dirinya dan anaknya atas harta peninggalan Lina, meski menyadari potensi kritik publik terhadap langkah tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Permohonan Teddy Pardiana agar anaknya Bintang ditetapkan sebagai salah satu ahli waris dari mendiang istrinya Lina Jubaedah kandas di Pengadilan Agama Bandung. Majelis Hakim memutuskan Niet Ontvankelijk Verklaard alias ditolak, berdasarkan sidang e-court pada Selasa (5/5/2026).

Pengacara Teddy, Wati Trisnawati pun membenarkan keputusan hakim tersebut yang menyatakan permohonan kliennya terhadap keluarga komedian Entis Sutisna alias Sule dan anaknya Rizky Febian ditolak hakim.

"Jadi, ini kan itu penetapannya ditolak atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Kenapa? Itu karena alasannya, seharusnya yang diajukan oleh Kang Teddy itu adalah gugatan dan harus adanya objek sengketa warisnya di sana," kata Wati, Kamis (7/5/2026).

1. Teddy Pardiana siapkan opsi gugatan

ilustrasi palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)
ilustrasi palu hukum (pexels.com/Sora Shimazaki)

Setelah penolakan ini, Teddy pun membuka opsi pengajuan perkara baru berupa gugatan, bukan lagi permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama Bandung. Selain itu, langka ini juga merupakan petunjuk dari Hakim Pengadilan Agama Bandung.

"Memang kita bisa banding, bisa saja. Tapi kalau memang mau mengikuti petunjuk atau pertimbangan dari majelis hakim, berarti kan upayanya harus mengajukan gugatan baru ya. Jadi upayanya ini untuk mengajukan gugatan, bukan permohonan lagi," ujar Wati.

Kendati demikian, Wati menyatakan, kliennya masih menimbang langkah tersebut dan nantinya akan diputuskan dalam beberapa waktu ke depan setelah ada pertemuan dirinya dengan Teddy pada Senin (11/5/2026) mendatang.

"Kami baru via telepon dengan Kang Teddy, keputusannya nanti Senin sekalian ketemu. Karena mau enggak mau, kalau bentuk gugatan itu memang harus ada objek sengketanya yah," tuturnya.

2. Langkah gugatan saat ini masih dalam pertimbangan

ilustrasi palu hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
ilustrasi palu hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Lebih lanjut, Wati turut memberikan maksud dari Teddy Pardiyana mengajukan permohonan hak ahli waris mendiang istrinya, Lina Jubaedah ini. Dia memastikan, upaya ini semata-mata dilakukan untuk mendapat kepastian hukum bagi Teddy dan anaknya.

"Tapi kembali lagi, kalau memang itu adalah jalan satu-satunya untuk upaya hukum, ya kami menerima lah konsekuensinya. Mau di-bully atau di apa gitu, kan ya, mau digoreng atau istilahnya dianggap ini ya, tapi kan istilahnya kami untuk kepastian hukum ini mah," kata dia.

3. Permohonan bagian warisan Teddy kandas di Pengadilan Agama Bandung

Palu penghakiman media sosial
Info Ai menggambarkan Media sosial sebagai palu hukum

Sebagai informasi, Teddy Pardiana ini merupakan suami dari almarhumah Lina Jubaedah. Mereka menikah pada 2019 setelah sebelumnya Lina cerai dari komedian Sule. Dari pernikahan tersebut lahir anak perempuan bernama Bintang.

Kemudian, Lina sendiri meninggal dunia pada 2020. Sebelumnya, dari pernikahan Lina bersama Sule, mereka dikaruniai empat orang anak yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.

Kemudian, pada awal 2026, Teddy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung. Dia menginginkan hakim menetapkan tujuh orang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina.

Ketujuh orang itu adalah Teddy sendiri sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak Lina dalam pernikahan dengan Sule. Lalu Utisah selaku ibu almarhumah Lina, dan Bintang, anak Teddy dalam pernikahan bersama Lina. Namun, upaya tersebut kini kandas karena ditolak hakim.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More