Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Bogor, Ade Yasin, usai tertangkap dalam OTT KPK (IDN Times/Aryo Damar)

Bandung, IDN Times - Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin turut membacakan nota pembelaan atau pledoi usai mendapatkan tuntutan hukuman tiga tahun bui dengan denda Rp100 juta atas kasus suap BPK Jabar untuk perolehan WTP dalam LKPD Pemkab Bogor 2020.

Nota pembelaan ini mulanya dibacakan langsung oleh pengacara Ade Yasin Dinalara Butar-Butar. Adapun pembacaan dilakukan dihadapan Ketua Majelis Hakim dan JPU KPK di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin (19/9/2022).

1. Ade Yasin memohon dibebaskan dari tuntutan

Bupati Bogor Ade Yasin usai kena OTT KPK (IDN TImes/Aryodamar)

Usai pembacaan Pledoi, Ade Yasin kemudian turut menyampaikan sejumlah tanggapan sebagai terdakwa. Dia meminta bahwa hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.

"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," ujar Ade saat membacakan Pledoi secara daring kepada majelis hakim. 

2. Ade Yasin sebut tidak ada saksi yang menyatakan dirinya memberikan instruksi suap

Editorial Team

Tonton lebih seru di