Bandung, IDN Times - Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin turut membacakan nota pembelaan atau pledoi usai mendapatkan tuntutan hukuman tiga tahun bui dengan denda Rp100 juta atas kasus suap BPK Jabar untuk perolehan WTP dalam LKPD Pemkab Bogor 2020.
Nota pembelaan ini mulanya dibacakan langsung oleh pengacara Ade Yasin Dinalara Butar-Butar. Adapun pembacaan dilakukan dihadapan Ketua Majelis Hakim dan JPU KPK di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin (19/9/2022).