Ajukan Pledoi Atas Tuntutan JPU KPK, Ade Yasin Minta Dibebaskan

Bandung, IDN Times - Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin turut membacakan nota pembelaan atau pledoi usai mendapatkan tuntutan hukuman tiga tahun bui dengan denda Rp100 juta atas kasus suap BPK Jabar untuk perolehan WTP dalam LKPD Pemkab Bogor 2020.
Nota pembelaan ini mulanya dibacakan langsung oleh pengacara Ade Yasin Dinalara Butar-Butar. Adapun pembacaan dilakukan dihadapan Ketua Majelis Hakim dan JPU KPK di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Senin (19/9/2022).
1. Ade Yasin memohon dibebaskan dari tuntutan
Usai pembacaan Pledoi, Ade Yasin kemudian turut menyampaikan sejumlah tanggapan sebagai terdakwa. Dia meminta bahwa hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan.
"Saya memohon agar saya dibebaskan dari segala macam tuduhan dan tuntutan," ujar Ade saat membacakan Pledoi secara daring kepada majelis hakim.