Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ahli: Eksplorasi Tambang Legal Mesti Jadi Tanggung Jawab Negara

ilustrasi pertambangan (freepik.com)
ilustrasi pertambangan (freepik.com)

Bandung, IDN Times - Guru besar bidang ekonomi kehutanan dan lingkungan IPB, Prof. Sudarsono, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima korporasi sebagai tersangka kasus kerusakan lingkungan dalam kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dapat berdampak serius terhadap dunia usaha di Indonesia.

Ia menekankan bahwa setiap aktivitas eksplorasi lahan, baik di sektor tambang maupun lainnya, pasti menimbulkan perubahan lingkungan yang tak terhindarkan. 

"Setiap kali ada eksplorasi lahan, perubahan tutupan lahan pasti terjadi. Tidak hanya tambang, sektor lain seperti perkebunan sawit pun demikian. Jika ini dijadikan dasar untuk menghitung kerugian negara dan dibebankan kepada pelaku usaha, maka semua pihak pasti masuk penjara atau bangkrut," ujar Sudarsono dalam keterangan pers yang diterima Rabu (2/1/2025).

1. Mengancam perekonomian Indonesia

Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Sudarsono, kebijakan semacam ini tidak hanya akan menghancurkan industri pertambangan tetapi juga perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab utama atas dampak kerusakan lingkungan pada aktivitas legal seharusnya berada di tangan negara. 

Terlebih, jika eksplorasi atau pengolahan lahan itu sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat kementerian atau lembaga terkait.

“Jika penambangan dilakukan di (wilayah) IUP artinya legal, maka negaralah yang bertanggung jawab. Kan dia sudah mengeluarkan IUP, yang artinya saat izin diberikan maka negara sadar pasti akan terjadi kerugian (lingkungan) negara,” tuturnya.

2. Perusahaan terkena sanksi hukum jika reklamasi tak dilakukan

Ilustrasi Hukum Tata Negara. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Hukum Tata Negara. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sudarsono menambahkan, kewajiban perusahaan pemegang IUP adalah melakukan reklamasi lahan pasca-eksplorasi. Jika reklamasi tidak dilakukan, barulah sanksi hukum bisa diterapkan.

"Bukan seperti sekarang, langsung dipidana dan dihitung sebagai kerugian negara. Kalau begitu, tidak ada lagi orang yang berani menambang," katanya. 

Namun, ia menegaskan bahwa tindakan hukum dapat diterapkan secara tegas terhadap penambang liar karena aktivitas tersebut jelas melanggar hukum. 

3. Prabowo perlu informasi yang akurat

Musrenbangnas di Kantor Bapenas RI, Senin, (30/12)
Musrenbangnas di Kantor Bapenas RI, Senin, (30/12)

Dia pun menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut sanksi hukum terhadap pelaku kasus tata niaga timah terlalu ringan. Baginya, pernyataan itu muncul akibat informasi yang diterima oleh presiden tidaklah tepat.

"Presiden mungkin emosional karena mendapat informasi yang keliru. Kita harus mendukung beliau dengan memberikan data yang benar agar pengelolaan lingkungan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us