9 Orang Pembuat Obat Keras Ilegal Diringkus di Sumedang-Tasikmalaya

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa Barat meringkus sembilan pelaku pembuat obat keras ilegal di dua tempat berbeda, Sumedang dan Tasikmalaya. Enam orang di Sumedang berinisial WN, SK, CS, RC, SG, dan AM, sedangkan pelaku di Tasikmalaya adalah SJ, AA, dan IF.
Wakapolda Jabar Brigjen Wibowo mengatakan, untuk kasus pertama yang ada di Sumedang aparat mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan warung dijadikan tempat pembuatan obat ilegal. Dari informasi tersebut langsung bergerak menuju tempat tersebut yang ada di di Kecamatan Jatigede.
"Saat sampai di sana tim gabungan melakukan penggeledahan dan mendapati para tersangka sedang memproduksi obat keras tersebut," ujar Brigjen dalam konferensi pers, Jumat (15/11/2024).
Dari pemeriksaan di lapangan tersangka ini telah mencampur keseluruhan bahan baku kimia dengan menggunakan mesin pengaduk.
Dalam memproduksi obat keras tersebut, para tersangka telah mencampur keseluruhan bahan baku Kemudian diproses dengan menggunakan mesin pengaduk. Adapun jenis obat ilegal berlogo LL atau double L yang mengandung trihexypenideyl.
1. Penjualan obat ilegal bisa mencapai miliara rupiah per bulan

Untuk penangkapan di Tasikmalaya berhasil dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah menjalankan aksinya di pertengahan tahun 2024.
"Mereka sudah berjalan empat bulan," kata Wibowo.
Dia menuturkan berdasarkan penghitungan sementara, dalam setiap bulannya para pelaku dapat membuat satu juta obat-obatan keras yang tak berizin. Dari hasil produksinya tersebut, mereka dapat menghasilkan miliaran rupiah setiap bulannya.
"Kita masih akan dalami dan kembangkan terus kasus obat-obatan ini," katanya.
Pembuatan obat keras ilegal ini dijalankan di rumah yang beralamat di Jalan Letjend Mashudi, Tasikmalaya Kota. Saat dilakukan penggerebekan terlihat ada beberapa orang di dalam rumah tersebut, yang tengah memproduksi obat-obatan tersebut.
Di bangunan yang berlantai dua itu, terlihat juga ada beberapa peralatan yang digunakan untuk bantu memproduksi obat-obatan Keras itu. Saat didatangi kepolisian, tiga orang yang berada di dalam rumah itu, nampak tak berkutik. Polisi langsung menggeledah seisi rumah dan mengamankan beberapa orang.
Dari lokasi penggerebekan, terlihat ada ratusan ribu pil koplo siap edar yang berlogo Y, berwarna kuning. Terlihat juga ada beberapa bahan baku yang belum digunakan guna membuat obat Keras.
2. Diperjualbelikan hingga Jawa Timur

Dalam pengungkapan dua kasus ini polisi berhasil mengamankan ribuan pil obat ilegal yang sudah diproduksi dan dimasukkan dalam toples yang berisi 1.000 pil dengan harga jual Rp700 ribu. Wibowo menuturkan, barang-barang ini sudah ada yang diperjualbelikan baik ke Jawa Tengah hingga Jawa Timur.
Sistemnya, para pelaku menyewa mobil rental bersama supirnya agar mengirimkan obat ilegal keras ini kepada para distributor. Nantinya dari para distributor ini barulah obat tersebut dijual langsung pada para pembeli yang mayoritas adalah anak muda.
"Mereka ini melanggar aturan dengan ancaman hukuman maksimal penjara hingga 12 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar," kata dia.
3. Obat ini berbahaya saat dikonsumsi jangka panjang

Sementara itu, Ketua Tim Penyidikan BBPOM Bandung Ayi Mahfud mengatakan, obat keras ilegal yang diproduksi saat ini oleh para tersangka mengandung bahan kimia untuk masyarakat yang sakit parkinson ketika alami tremor. Ketika dikonsumsi tanpa resep dokter bahan kimia ini bisa berakibat pada gagal ginjal hingga gangguan hati dan jantung.
"Efek jangka panjangnya bisa sampai ke cuci darah," ungkap dia.
Ayi menilai bahwa saat ini banyak anak muda yang mengkonsumsi obat ilegal seperti ini baik anak sekolah maupun mahasiswa. Selain itu ada juga pekerja yang sudah ketergantungan. Dia berharap dengan pengungkapan ini maka penggunaan obat keras ilegal bisa diminimalisir.