600 Massa Aksi Ditangkap Polisi, Serikat Buruh Jabar Desak Pembebasan

- Serikat buruh desak pembebasan 600 massa aksi yang ditangkap polisi pada demonstrasi 25-30 Agustus 2025.
- Polri tengah mengusut dugaan aktor intelektual di balik aksi anarkistis, sementara buruh menuntut DPR RI mensahkan RUU Keternagakerjaan sesuai putusan MK.
- Buruh akan terus mengawal rancangan RUU Keternagakerjaan hingga tanggal 23 September 2025 dan menuntut penghapusan outsourcing sesuai janji Presiden RI Prabowo Subianto.
Bandung, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Polri membebaskan seluruh massa aksi yang ditangkap dari demonstrasi pada 25 hingga 30 Agustus 2025. Mereka meminta aparat mengedepankan restorative justice, terutama yang tidak melakukan tindakan anarkis.
Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya ada hampir sebanyak 600 orang dari seluruh Indonesia yang perlu dilakukan restorative justice setelah adanya penangkapan dari aksi akhir bulan kemarin.
Adapun dari jumlah itu terdiri dari ojek online, buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya.
"Kalau catatan kita, seluruh Indonesia kurang lebih 600 orang perlu dilakukan restorasi justice terhadap teman-teman peserta aksi yang murni, yang tidak terlibat dalam pengerusakan, pembakaran, tetapi murni menyuarakan aspirasinya," ucap Roy di Bandung, Rabu (16/9/2025).
1. Minta Polri mengusut tuntas dalang di balik kerusuhan Agustus kemarin

Polri sendiri kini tengah mengusut adanya dugaan aktor intelektual dibalik aksi anarkistis yang membakar sejumlah fasilitas umum di beberapa wilayah. Roy menegaskan, buruh mendukung agar Polri bisa mengungkap adanya dugaan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi tersebut.
"Kita mendorong usut tuntas dan buka secara terang-benerang siapa yang mendanai tersebut dan siapa di belakang itu semua. Jangan sampai isu ini menjadi liar sehingga diantara sesama aktivis di gerakan sosial, di gerakan buruh, mahasiswa, tani, nelayan, ojol, dan sebagainya saling curiga mencurigai," kata dia.
2. UU baru tenaga kerja harus disahkan

Di sisi lain, Roy mengatakan, buruh Jabar menuntut agar DPR RI agar segera mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Keternagakerjaan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023. Menurutnya, Komisi 9 DPR RI tidak memahami perintah MK untuk membuat undang-undang baru.
"Cuma kami melihat bahwa DPR RI, Komisi 9 khususnya, gagal paham. Perintahnya adalah undang-undang baru, tetapi seolah-olah ini revisi daripada Undang-undang Cipta Kerja," ucapnya.
"Nah, perintah MK itu buat undang-undang baru ketenangan kerja, bukan merevisi Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023. Dan ini kita dorong, dan kita kawal, dan mungkin setelah kondisi membaik," jelas Roy.
3. Outsourcing harua dihapus

Roy menambahkan, buruh akan terus mengawal rancangan tersebut hingga tanggal 23 September 2025 mendatang. Bahkan, pihaknya juga akan kembali menuntut apa yang dikatakan Presiden RI Prabowo Subianto saat May Day tentang penghapusan outsourcing.
"Presiden sudah berjanji di Mayday kemarin adalah outsourcing akan dihapus. Kemudian upah sektor akan dikembalikan secara utuh. Tetapi di draft tersebut masih hanya sebatas revisi yang dibuat oleh Komisi 9 DPR RI," kata Roy.