Kejari Sukabumi Endus Dugaan Korupsi di Disporapar-Pasar Gudang

- Dugaan korupsi retribusi tempat wisata di Disporapar
- Indikasi korupsi pengelolaan Pasar Gudang sebagai aset Pemkot Sukabumi
- Kejari menargetkan secepatnya mengungkap kasus korupsi tersebut
Sukabumi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi dan pengelolaan Pasar Gudang. Kedua kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.
"Dua-duanya sudah masuk penyidikan. Tunggu saja," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Ade Hermawan kepada IDN Times, Selasa (16/9/2025).
1. Dugaan retribusi di tempat pariwisata
Ade mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Disporapar terkait dengan biaya retribusi tempat wisata. Dia menerangkan, ada dugaan penyalahgunaan uang yang seharusnya menjadi pemasukan pemerintah daerah.
"Retribusinya satu sisi ada dugaan pungutan retribusi yang disalahgunakan, termasuk retribusi tempat wisata," ujarnya.
2. Indikasi korupsi pengelolaan Pasar Gudang
Selain Disporapar, Kejari juga masih mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Gudang. Pasar ini merupakan aset Pemerintah Kota Sukabumi yang dibangun pada tahun 1997 dengan luas sekitar 3.836 meter persegi.
Dalam perjalanannya, pada 30 Agustus 2023, Pemkot Sukabumi melakukan kerjasama melalui perjanjian sewa menyewa dengan Koperasi Pasar Gudang Sukabumi. Saat ini, Kejari sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk ahli untuk menerangkan dugaan tindak pidana korupsi di proyek kerjasama tersebut.
"Penyidik memang sedang kami fokuskan untuk menuntaskan supaya terang tindak pidananya seperti apa. Kami sedang melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. DI situ ada indikasi pidana dalam pelaksanaan kerjasama tersebut dan diduga ada kerugian negara," katanya dan kerugian negara masih dalam perhitungan.
3. Target menuntaskan kasus korupsi
Ade menegaskan pihaknya menargetkan perkara tersebut dapat diungkap secepatnya. Terlebih, kasus dugaan korupsi Pasar Gudang memang sudah diusut sejak tahun 2024 lalu.
"Kami ingin secepatnya (terungkap) karena penyidik sedang bekerja. Tentunya kejaksaan akan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang melakukan tindak pidana," tegasnya.