Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tersangka Demonstrasi di Bandung Ada yang Ditangkap di Jateng hingga Sulsel

IMG_20250916_141823.jpg
Pengungkapan kasus demo anakis di Kota Bandung dan sekitarnya. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • 42 tersangka ditetapkan dalam kasus demonstrasi anarkis di Bandung dan sekitarnya
  • Tersangka menggalang dana dari luar negeri hingga Rp1 miliar untuk aksi demo, sebagian uang dikonsumsi pribadi
  • Hukuman lebih dari enam tahun penjara dikenakan pada tersangka klaster kedua dan ketiga
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Polda Jabar telah menetapkan 42 tersangka dalam kasus demonstrasi anarkis di Kota Bandung dan sekitarnya. Tiga tersangka di antaranya merupakan mereka yang ditangkap saat pengembangan pasca-aksi unjuk rasa berujung kericuhan.

Ketiga tersangka ini masuk dalam klaster tiga dan diamankan di berbagai wilayah di luar Provinsi Jabar.

Pertama ialah bernama M. Ainun Komarlullah yang berstatus sebagai mahasiswa. Dia diamankan di Jombang, Jawa Timur. Perannya menjadi pengelola instagram @blackbloczone dan sebuah website bernama https://blackbloczone.noblogs.org/.

Tersangka kedua diketahui bernama Andi M. Ashabulfirdaus, yang berstatus sebagai mahasiswa. Ia ditangkap di Sulawesi Selatan., karena diduga sebagai pengelola lain dari akun Instagram @blackbloczone.

Kemudian ada Dana Ditya Pratama, yang ditangkap di Banten. Dia berstatus sebagai mahasiswa dengan peran yang sama yakni pengelola Instagram @blackbloczone dan penyedia e-wallet Link Aja.

1. Dapat sokongan dana dari luar negeri hingga Rp1 miliar

IMG_20250916_141232.jpg
Pengungkapan kasus demo anakis di Kota Bandung dan sekitarnya. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan ketiga pelaku merupakan orang yang baru ditangkap, setelah aksi unjuk rasa. Artinya, ketiganya tidak ditangkap di tengah unjuk rasa yang masih berlangsung.

"Mereka baru diamankan pekan kemarin,” ungkap Hendra, Selasa (16/9/2025) di Polda Jabar.

Dari hasil pemeriksaan kepada ketiganya, para pelaku juga membuat penggalangan dana dari luar negeri. Dana tersebut mereka himpun untuk memberikan bantuan pada aksi di unjuk rasa di Kota Bandung.

Mereka menggalang dana itu, beberapa hari sebelum aksi demo.

“Kalau diakumulasi bisa sampai satu miliar (Rp1 m),” katanya.

2. Sebagian uang dikonsumsi pribadi

IMG_20250916_141635.jpg
Pengungkapan kasus demo anakis di Kota Bandung dan sekitarnya. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dari hasil penggalangan itu, tidak seluruhnya diberikan kepada massa aksi demo. Sebab, polisi mencatat ada aliran dana ke rekening pribadi masing-masing pengurus akun Instagram tersebut.

“Iya (masuk kantong pribadi)," katanya.

Polisi juga memastikan bahwa mereka masih mencari satu terduga pelaku lainnya di klaster tiga ini.

3. Hukuman lebih dari enam tahun penjara

IMG_20250916_141748.jpg
Pengungkapan kasus demo anakis di Kota Bandung dan sekitarnya. IDN Times/Debbie Sutrisno

Untuk tersangka klaster kedua, dikenakan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mereka juga dikenai Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 406 KUHP, dan/atau Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta/atau Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal selama enam tahun.

Sedangkan untuk tersangka klaster ketiga, pasal yang diterapkan adalah Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

LBH Siap Beri Bantuan Hukum para Tersangka Demonstrasi di Bandung

17 Sep 2025, 09:31 WIBNews