Eks Kacab Bank BUMN di Sukabumi Korupsi Dana Kredit Fiktif Rp1,7 M

- Kerugian negara Rp1,7 miliar
- Kejari dalami dugaan pencucian uang
- Penyitaan aset dan ancaman hukuman
Sukabumi, IDN Times - Mantan Kepala Unit Cabang Bank BRI Sukabumi Utara, Rihandani ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan pelunasan kredit. Aksi ini dilakukan tersangka di dua lokasi yaitu Bank BRI Unit Situmekar pada 2021-2023 dan BRI Unit Sukabumi Utara pada 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rihandani berhasil diamankan di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten pada akhir pekan lalu. Ia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik pada 27 Agustus dan 2 September.
"Penangkapan dilakukan setelah upaya pemanggilan sah tidak diindahkan sedangkan bukti permulaan sudah cukup kuat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Ade Hermawan, Selasa (16/9/2025).
1. Kerugian negara Rp1,7 miliar

Ade mengungkapkan, kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan Rihandani mencapai Rp1.770.097.675 atau sekitar Rp1,7 miliar lebih. Setelah berhasih diamankan, ia sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan sebelum akhirnya dibawa ke Sukabumi untuk dilakukan tahap pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan tiga modus untuk melancarkan aksinya. Pertama kredit fiktir, nama nasabah yang dipakai untuk pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan mereka, seluruh dana diambil tersangka.
Kedua, kredit parsial yakni sebagian dana kredit diberikan ke nasabah sedangkan sebagian lainnya masuk ke kantong pribadi. Dan ketiga, pelunasan tak disetorkan, uang angsuran nasabah diterima namun tidak diserahkan ke perbankan.
"Sebagian memang fiktif karena nasabah ada tapi uang tak pernah diterima," ujarnya.
2. Kejari dalami dugaan pencucian uang

Proses penyelidikan pun berlanjut. Kini, Kejari mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ade menerangkan, penyidik tengah menelusuri aliran dana hasil korupsi untuk memastikan ada atau tidaknya upaya menyamarkan harta.
"Kami sedang menelusuri aset dan pergerakan uang. Tidak menutup kemungkinan penyidikan akan ditingkatkan ke TPPU," tegasnya.
3. Penyitaan aset dan ancaman hukuman

Ade menerangkan, sejumlah dokumen dan aset berupa bangunan rumah milik tersangka sudah disita. "Sebagian uang juga sudah diamankan," katanya.
Akibat perbuatannya, Rihandani dijerat dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun. Kasus ini masih berkembang dan kejaksaan menegaskan akan menuntaskan penelusuran seluruh aset serta potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal kredit fiktif tersebut.