2 Pegawai BUMN Diamuk Massa Usai Cekoki-Lecehkan Gadis SMP

Kabupten Cianjur, IDN Times - Dua orang pegawai BUMN berinisial AY (37 tahun) dan HH (40) jadi korban bulan-bulanan massa. Mereka tertangkap tangan usai melakukan pelecehan terhadap gadis SMP dengan modus mencekoki korban minuman keras.
Aksi penangkapan kedua pelaku itu sempat viral di media sosial. Mirisnya, mereka melakukan perbuatan bejat itu di dalam mobil dinas BUMN.
Mereka sempat kabur usai diteriaki dan berhasil diamankan warga di kawasan Desa Maleber, Kecamatan Karangtengah.
Dalam video yang beredar, terlihat warga tampak emosi hingga menghancurkan mobil BUMN tersebut. Pasalnya, saat melarikan diri, pelaku sempat menabrak sejumlah pengendara.
1. Kronologi peristiwa pencabulan

Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi saat korban menunggu ojek online untuk pulang. Namun, tiba-tiba dua pelaku menghampiri korban dengan menggunakan kendaraan operasional.
Kapolsek Karangtengah Polres Cianjur Kompol Rahmat Hamdan membenarkan peristiwa itu. Dia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/11/2024) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
"Para pelaku merayu agar korban mau diantarkan pulang ke rumahnya," ujar Rahmat saat dikonfirmasi, Sabtu (9/11/2024).
2. Korban diajak keliling

Usai korban terbujuk, pelaku tidak langsung mengantar korban ke rumah namun keliling hingga berhenti di suatu tempat. Di sana, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, sedangkan korban dalam kondisi ketakutan.
Pelaku pun melancarkan perbuatan bejatnya di sana.
Rahmat mengungkapkan, selesai melakukan pelecehan, pelaku malah memulangkan korban dengan memesan angkutan online. Korban pun dijemput oleh orangtuanya di kawasan Jalan Ir H Juanda.
"Saat pulang, korban yang ditanyai orangtuanya akhirnya mengungkapkan semua yang dialaminya. Termasuk korban yang masih berusia 15 tahun ini mengaku telah dilecehkan pelaku," katanya.
3. Orangtua pancing pelaku

Orangtua korban yang emosi mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan dan dicekok minuman, akhirnya merencanakan untuk memancing pelaku. Mereka menghubungi pelaku melalui pesan teks dan mengajak bertemu di Stadion Badak Putih.
Pelaku yang datang pada Jumat (8/11/2024) sore pun langsung dihadang oleh keluarga korban. Namun pelaku langsung kabur dengan menggunakan mobil yang sama saat membawa kabur dan melakukan pelecehan terhadap korban hingga menyerempet beberapa pengendara.
Pelarian pelaku pun terhenti usai terjebak kepadatan lalulintas di persimpangan jalan.
"Pelaku nyaris jadi bulan-bulanan, tapi terlebih dulu diamankan. Yang rusak parah kendaraan operasional BUMN yang digunakan pelaku. Karena diketahui pelaku ini merupakan pegawai BUMN di cabang Cianjur," kata dia.
Dia mengatakan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Karangtengah. Pelaku pun dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Korban sudah membuat laporan dan memberikan kesaksian. Beberapa saksi juga sudah kami mintai keterangan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tuturnya.