Bandung, IDN Times - Pemerintah pusat telah mengumumkan daftar 102 daerah yang diizinkan melaksanakan new normal atau normal baru di tengah pandemik COVID-19. Namun, dalam daftar tersebut tidak ada satupun kabupaten/kota di Jawa Barat yang mendapat rekomendasi pemerintah.
Hal ini cukup bertolak belakang dengan pernyataan dari Pemprov Jabar bahwa ada 15 kabupaten/kota yang bisa menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau sama dengan normal baru.
"Untuk yang 15 kota dan kabupaten di Jabar yang diizinkan untuk AKB tergantung kepala daerahnya masing-masing. Namanya diskresi. Jadi Pemprov hanya memberikan rekomendasi," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar Berli Hamdani saat dikonfirmasi, Senin (1/6).