Dinilai Sudah Tak Relevan, DPRD Bandung Segera Sempurnakan Perda PKL

Nanti tak ada lagi istilah zonasi bagi PKL

Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung segera menyempurnakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). Sebab, Perda No 04 Tahun 2011 ini dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan saat ini.

Sebelum melakukan penyempurnaan, anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) kepada warga RW07, Keluarahan Cibadak.

Christian mengatakan, dalam penyempurnaan Perda PKL nanti tidak ada lagi istilah zonasi bagi PKL. Yang ada, kata dia, para PKL akan diatur dalam dua kategori yakni lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang tidak diperbolehkan. 

"Zona untuk PKL akan ada perubahan karena kondisi dan situasi yang sudah berubah. Saat ini ada istilah zona merah, kuning, dan hijau,” kata Christian.

1. Ada lokasi diperbolehkan permanen dan sementara

Dinilai Sudah Tak Relevan, DPRD Bandung Segera Sempurnakan Perda PKLIDN Times/Diskominfo Bandung

Dia menjelaskan, dalam rancangan Perda ini nantinya istilah zonasi akan dihapus dan diganti dengan lokasi diperbolehkan dan lokasi yang tidak diperbolehkan. Adapun lokasi yang diperbolehkan dibagi menjadi permanen dan sementara.

Dalam Perda PKL saat ini, lokasi PKL dibagi dalam tiga zonasi yakni merah, kuning dan hijau. Untuk zona merah merupakan area yang tidak boleh ada pedagang sama sekali. Zona merah diantaranya sekitar Alun-Alun Bandung, Jalan Kepatihan, Dalam Kaum, hingga Asia Afrika.

Sedangkan, Zona kuning waktu berjualan diatur tidak bisa berjualan sepanjang hari. Sementara zona hijau bebas berjualan sepanjang hari. "Dengan demikian, penyempuranaan Perda PKL nanti dapat memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pelaku PKL," ujar dia.

2. Penyempurnaan dan penyesuaian tugas satgasus

Dinilai Sudah Tak Relevan, DPRD Bandung Segera Sempurnakan Perda PKLPedagang menata barang dagangannya di los Teras Malioboro 2. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Christian mengungkapkan, dalam rancangan Perda PKL nanti juga akan ada penyempurnaan dan penyesuaian tugas Satgasus PKL. Sehingga diharapkan ada pelibatan unsur masyarakat dalam setiap bidang satgasus seperti akademisi, lembaga masyarakat, dan lainnya.

"Harapannya, satgasus nanti dapat meningkatkan kualitas PKL di Kota Bandung," kata dia.

Christian juga menyampaikan mengenai perbaikan pendataan untuk mendapatkan kartu tanda pengenal PKL sehingga ke depan, pedagang terdata dengan baik.

3. Mendapatkan antusias dari warga dan pelaku PKL

Dinilai Sudah Tak Relevan, DPRD Bandung Segera Sempurnakan Perda PKLilustrasi label halal (pixabya.com/Willem67)

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan DPRD ini mendapatkan antusias dari warga. Banyak warga yang bertanya mengenai persoalan sampah dan pungutan liar yang sering kali dialami PKL. Tidak hanya persoalan lapangan, warga juga bertanya mengenai sulitnya mendapatkan sertifikasi halal dan uji mutu dari pemerintah.

“Masalah sulitnya mendapatkan sertifikat halal membuat banyak pengusaha kecil seperti kami tak bisa mendapatkan orderan makan dan minum dari pemerintah,” kata Ketua RT 03 Teti.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya