Cegah Penyalahgunaan Rokok Elektrik, Kelompok Ini Gencarkan GEPPREK

GANI dan KABAR terus lakukan sosialisasi

Bandung, IDN Times - Generasi Anti Narkoba Indonesia (GANI) bersama Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) memperluas Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK) di Kota Bandung.

Langkah itu dilakukan setelah Sosialisasi Gerakan Cegah Penyalahgunaan Rokok Elektrik di Jawa Barat merespons kebijakan pemerintah khususnya regulasi mengenai produk tembakau alternatif.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat GANI Djoddy Prasetio Widyawan menjelaskan, gerakan sosial ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para anggota asosiasi rokok elektrik, para konsumen dewasa, dan publik mengenai pencegahan penyalahgunaan produk tembakau alternatif. Hal ini dilakukan melalui distribusi stiker GEPPREK dan buku panduan kepada toko-toko rokok elektrik di Bandung.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dan perhatian kami terhadap industri produk tembakau alternatif di Indonesia, khususnya terhadap isu penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dan penggunaan oleh anak-anak di bawah umur. Dengan pertumbuhan pengguna rokok elektrik yang berkembang pesat, kami memilih Bandung menjadi kota kedua setelah Bali untuk diadakannya kegiatan edukasi dan sosialiasi program GEPPREK. Kami ingin edukasi ini dapat tersebar luas ke seluruh aspek, baik pelaku usaha maupun konsumen,” ujar Djoddy.

1. Waspadai penyalahgunaan VAPE

Cegah Penyalahgunaan Rokok Elektrik, Kelompok Ini Gencarkan GEPPREKIDN Times/Istimewa

Menurut Djoddy, permasalahan dalam penyalahgunaan zat Tetrahidrokanabinol (THC) dan vitamin E asetat yang dicampurkan pada cairan rokok elektrik di Amerika Serikat sangat rentan terjadi di Indonesia. Pada pertengahan tahun 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba serupa pada rokok elektrik.

“Dengan adanya kerja sama dari asosiasi rokok elektrik, khususnya yang ada di Bandung, GANI optimis ruang untuk penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik akan semakin sempit dan akhirnya tertutup, sehingga produk tersebut dapat membantu perokok dewasa, yang merupakan tujuan utama diciptakannya rokok elektrik,” kata Djoddy,

2. GEPPREK mendapat dukungan BNN

Cegah Penyalahgunaan Rokok Elektrik, Kelompok Ini Gencarkan GEPPREK

Djoddy mengatakan, pelaksanaan GEPPREK yang dilakukan di Kota Bandung mendapatkan dukungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN). “Kami berterima kasih kepada Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari, yang mendukung sosialisasi ini sampai ke tingkat daerah dengan menyertakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah semakin luasnya penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik,” ujarnya.

3. AVI sepakat tidak menjual VAPE kepada anak di bawah usia 18 tahun

Cegah Penyalahgunaan Rokok Elektrik, Kelompok Ini Gencarkan GEPPREKUnsplash/Lex Guerra

Ketua Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) Jawa Barat, Didong Wanorogo menyatakan pihaknya juga mendukung GEPPREK. Sebagai bentuk komitmennya, AVI Jawa Barat akan mengimbau kepada anggotanya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik dan melarang penjualan produk kepada anak di bawah umur 18 tahun.

“AVI Jawa Barat berkomitmen akan memberikan sanksi tegas jika anggotanya ada yang terbukti menyalahgunakan narkoba pada rokok elektrik. Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengatasi permasalahan ini,” tegasnya.

4. Dibutuhkan regulasi khusus dari pemerintah

Cegah Penyalahgunaan Rokok Elektrik, Kelompok Ini Gencarkan GEPPREKnewsweek.com

Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) Ariyo Bimmo berpandangan bahwa kasus penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik membuat publik memiliki persepsi yang negatif terhadap produk tembakau alternatif.

“Padahal, produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, sejatinya diciptakan untuk membantu perokok dewasa yang ingin beralih dari rokok ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” ujarnya.

Bimmo juga menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rokok elektrik. “KABAR berharap pemerintah membentuk regulasi khusus, yang berbeda dari rokok, bagi produk tembakau alternatif. Regulasi bagi produk tembakau alternatif akan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha dalam memproduksi produk yang sesuai bagi konsumen,” ujarnya.

5. Baru ada satu peraturan tentang rokok elektrik

Cegah Penyalahgunaan Rokok Elektrik, Kelompok Ini Gencarkan GEPPREKIDN Times/Yogi Pasha

Saat ini Indonesia hanya memiliki satu aturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.010/2017 yang berfokus pada aspek penerimaan negara dari cukai. Namun belum mencakup aspek lainnya, seperti uji produk, tata cara pemasaran, batasan usia, informasi bagi konsumen, hingga pengawasan. “Dengan regulasi yang lebih rinci akan mempersempit potensi penyalahgunaan narkoba pada rokok elektrik,” jelas Bimmo.

Pemerintah baru saja mengeluarkan putusan terkait Tarif Cukai Hasil Tembakau yang tertuang pada PMK 152/PMK.010/2019. Dalam putusan tersebut tidak terdapat informasi mengenai kenaikan beban cukai bagi produk HPTL.

Jika terjadi kenaikan pada Harga Jual Eceran (HJE) minimum, maka akan memberikan beban yang semakin besar terhadap industri produk tembakau alternatif.

“Kenaikan tarif cukai akan dapat membuat pelaku usaha di industri produk tembakau alternatif semakin terbebani dan enggan untuk mendaftarkan produknya dan membayar cukai secara resmi. Hal ini akan semakin mempersulit pengawasan terhadap penyalahgunaannya, dan tentunya akan memperburuk citra produk tembakau alternatif di mata publik,” tutup Didong.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya