Segera Disahkan Gubernur, UMK Kota Cirebon 2022 Naik 1,49 Persen

Sesuai hasil kesepakatan rapat dewan pengupahan kota

Cirebon, IDN Times – Pemerintah Kota Cirebon sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2022 sebesar 1,49 persen atau Rp3.741,78 dari UMK tahun 2021 sebesar Rp 2.271.201,73. Keputusan itu diambil melalui rapat Dewan Pengupahan Kota bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon.

Kenaikan UMK sebesar 1,49 persen di Kota Cirebon itu dinilai paling tinggi dibandingkan kenaikan UMK di daerah lain di Jawa Barat. Pemerintah daerah juga berdalih penetapan kenaikan tersebut sudah sesuai perhitungan matang berdasarkan pertimbangan inflasi tahun 2021.

1. Penetapan UMK berdasarkan rapat pleno dengan semua pihak

Segera Disahkan Gubernur, UMK Kota Cirebon 2022 Naik 1,49 PersenMassa FSPMI Cirebon Raya berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota Cirebon minta kenaikan UMK 10 persen. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Plt Kepala Disnaker Kota Cirebon, Eli Haryati menjelaskan, rapat pleno keputusan kenaikan UMK tersebut dihadiri serikat pekerja, Apindo, akademisi, dan perwakilan Pemerintah Kota Cirebon. Hasilnya, disepakati bahwa kenaikan UMK sebesar 1,49 persen untuk tahun 2021.

Menurutnya, perhitungan tersebut mengacu pada PP Nomor 36/2021 berkenaan dengan formulasi penetapan standar perhitungan UMK. Di samping itu, dia meyakinkan jika penetapan UMK Cirebon tahun 2022 tersebut berdasarkan perhitungan yang dirumuskan berdasarkan inflasi tahun 2021.

“Penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2022 paling tinggi dibandingkan kota/kabupaten di Jawa Barat. Perhitungan ini sudah disepakati dan melalui perhitungan yang benar,” kata Eli, Kamis (25/11/2022).

2. UMK sudah disetujui wali kota

Segera Disahkan Gubernur, UMK Kota Cirebon 2022 Naik 1,49 PersenMassa FSPMI Cirebon Raya berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota Cirebon minta UMK naik 10 persen. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Eli mengatakan, hasil penetapan UMK Kota Cirebon 2022 itu sudah dikirimkan kepada Wali Kota Cirebon untuk segera disetujui Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, Wali Kota sudah menyetujui hasil laporan rapat Disnaker dengan Dewan Pengupahan Kota.

“Wali kota sudah menyetujui dan menetapkan UMK Kota Cirebon 2022. Selanjutnya hasil laporan ini akan disampaikan ke gubernur,” terangnya.

3. Penetapan UMK sudah sesuai prosedur

Segera Disahkan Gubernur, UMK Kota Cirebon 2022 Naik 1,49 PersenMassa FSPMI Cirebon Raya berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota Cirebon minta kenaikan UMK 10 persen. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengaku sudah menerima dan menandatangani surat kenaikan UMK Kota Cirebon tahun 2022. Dia menilai, laporan dari Disnaker Kota Cirebon terkait penetapan tersebut sudah menempuh proses dan prosedur yang benar.

Azis juga menegaskan, proses penetapan UMK Kota Cirebon sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu mengacu aturan perundangan dari pemerintah pusat dan provinsi. Atas dasar itu, dirinya sesegera mungkin untuk mengesahkan penetapan UMK untuk tahun 2022.

“Penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2022 sudah sesuai proses yang benar dan sah, sehingga saya bisa langsung menandatanganinya,” ujarnya.

4. Pengusaha wajib menunaikan kewajiban

Segera Disahkan Gubernur, UMK Kota Cirebon 2022 Naik 1,49 PersenIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Berkenaan dengan tuntutan dari serikat pekerja yang menginginkan kenaikan sebesar 10 persen UMK tahun 2022, Azis mengatakan, terdapat persoalan pekerja yang tidak puas. Dia mengatakan, ini harus dimaklumi tapi tetap akan jadi perhatian pemerintah daerah.

Sebagai kepala daerah, dirinya pun harus melaksanakan ketentuan aturan yang sudah ditetapkan dan harus dilaksanakan. Kendati demikian, Azis juga harus memikirkan cara agar ada sektor-sektor pendapatan lain yang bisa menambah jumlah pendapatan pekerja.

Azis pun berdalih, keputusan kenaikan UMK sebesar 1,49 persen itu bukan keputusan yang sepenuhnya tak berpihak pada tenaga kerja. Menurut dia, angka tersebut diputuskan sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.

“Tapi ingat, pengusaha pun harus bisa melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Jangan sampai pemerintah menetapkan sesuatu, tetapi kenaikan ini bikin pengusaha tak dapat menunaikan kewajibannya kepada pegawai,” kata dia.

Baca Juga: UMK di Kabupaten Tangerang Naik 10 Persen

Baca Juga: BI Jabar Sebut UMP Naik Sedikit Agar Industri Tetap Hidup 

Baca Juga: Massa FSPMI Demo di Balai Kota Cirebon, Minta Kenaikan UMK 10 Persen

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya