Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Izin Perumahan Direm KDM, Dunia Properti Cirebon Menahan Napas

ilustrasi rumah tepi jalan (pexels.com/Clay Elliott)
ilustrasi rumah tepi jalan (pexels.com/Clay Elliott)
Intinya sih...
  • Izin perumahan ditahan, iklim usaha terganggu
  • Pengembang dorong kejelasan teknis
  • Efek berganda properti terancam
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Pengembang properti di wilayah Cirebon mengeluhkan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penghentian sementara izin pembangunan perumahan.

Kebijakan yang tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu dinilai memunculkan ketidakpastian usaha, terutama bagi pengembang yang tengah memproses perizinan maupun menyiapkan proyek hunian baru.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon Gunadi mengatakan, kebijakan tersebut memang lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap meningkatnya risiko bencana alam di sejumlah daerah.

Namun, dalam praktiknya, surat edaran tersebut memicu penafsiran beragam di tingkat pemerintah kabupaten dan kota, yang berujung pada tersendatnya proses perizinan perumahan.

“Di lapangan, kebijakan ini seperti diterjemahkan sebagai penghentian total izin perumahan. Padahal substansinya bukan larangan menyeluruh,” kata Gunadi, Jumat (23/1/2026).

1. Izin tertahan, iklim usaha terganggu

Ilustrasi rumah untuk MBR. (Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi rumah untuk MBR. (Dok. Kementerian PUPR)

Gunadi menjelaskan, sejak surat edaran itu diterbitkan, sejumlah pemerintah daerah memilih bersikap defensif dengan menunda atau tidak memproses izin perumahan sama sekali. Sikap tersebut dinilai menjadi jalan aman bagi birokrasi, namun berdampak langsung terhadap iklim investasi sektor properti di daerah.

Menurutnya, pengembang yang telah mengeluarkan biaya perencanaan, pembebasan lahan, hingga studi teknis kini berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian waktu. Kondisi ini berisiko menghambat realisasi investasi dan mengganggu arus kas perusahaan.

“Ketidakpastian ini yang paling berat. Dunia usaha butuh kepastian regulasi, bukan rem mendadak,” ujarnya.

Surat edaran Gubernur Jawa Barat tersebut, lanjut Gunadi, pada dasarnya menekankan pentingnya mitigasi bencana dalam setiap proses alih fungsi lahan, khususnya untuk pembangunan perumahan. Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan izin, terutama di kawasan yang memiliki risiko longsor, banjir, atau bencana hidrometeorologi lainnya.

Ia mengakui sektor perumahan memang erat dengan isu alih fungsi lahan. Selama ini, pembangunan hunian kerap memanfaatkan lahan perkebunan, tegalan, sawah, maupun lahan yang dianggap tidak produktif. Namun, sebagian lahan tersebut berada di kawasan berkontur, lereng, atau wilayah dengan tingkat kemiringan tertentu.

“Kalau dibangun tanpa kajian, risikonya besar. Itu yang ingin dicegah pemerintah,” katanya.

2. Pengembang dorong kejelasan teknis

Ilustrasi rumah untuk MBR. (Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi rumah untuk MBR. (Dok. Kementerian PUPR)

Meski demikian, Gunadi menegaskan pengusaha properti tidak menolak kebijakan mitigasi bencana maupun penguatan tata ruang. REI justru mendorong agar setiap proyek perumahan dilengkapi kajian teknis yang memadai, analisis dampak lingkungan, serta koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Masalahnya, hingga kini belum ada pedoman teknis yang jelas sebagai turunan dari surat edaran tersebut. Akibatnya, implementasi di daerah berjalan tidak seragam dan cenderung menahan seluruh proses perizinan.

“Kami berharap ada penegasan lanjutan dari pemerintah provinsi agar tidak terjadi salah tafsir,” ujar Gunadi.

3. Efek berganda properti terancam

ilustrasi rumah bertingkat (freepik.com/4045)
ilustrasi rumah bertingkat (freepik.com/4045)

Gunadi menambahkan, sektor properti memiliki efek berganda yang besar terhadap perekonomian daerah. Pembangunan perumahan berkaitan langsung dengan industri bahan bangunan, jasa konstruksi, perbankan, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.

Jika proses perizinan terus tersendat, dampaknya tidak hanya dirasakan pengembang, tetapi juga pelaku usaha lain yang terhubung dengan sektor properti. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi daerah.

REI Cirebon berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat segera memberikan kejelasan implementasi kebijakan tersebut, sehingga upaya mitigasi bencana tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan investasi. "Kami sepakat risiko harus dikendalikan sejak awal. Tapi jangan sampai kebijakan ini berubah menjadi penghambat utama pembangunan perumahan,” kata Gunadi.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Setahun MBG di Majalengka: Dapur Banyak, Manfaat Belum Merata

23 Jan 2026, 14:43 WIBNews