Sidang Kasus Meikarta, Mantan Gubernur Jabar Aher Kembali Jadi Saksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times – Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar bakal dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyuapan proyek Meikarta dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa. Kedua mantan pejabat daerah itu telah diundang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho.
telah diundang untuk menghadiri persidangan kasus penyuapan proyek Meikarta dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa. Hal tersebut dibenarkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho.
Apa saja yang akan ditanyakan Jaksa KPK pada pasangan mantan orang nomor wahid di Jabar itu?
1. Meminta kesaksian mantan gubernur soal Meikarta
Kepada wartawan sebelum persidangan dimulai, Ferdian mengatakan bahwa keduanya dihadirkan untuk memberi keterangan tentang pengalaman mereka dalam mengurusi proyek Meikarta yang berdiri di wilayah Kabupaten Bekasi. Lebih jauh, lanjut dia, jaksa akan bertanya seputar Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
"Kita akan tanyakan, pada saat mereka menjabat, sejauh mana pengetahuan mereka tentang BKPRD, sejauh mana (mereka tahu) tentang proses perizinan Meikarta. Tetapi lebih fokus ke masalah BKPRD," kata Ferdian, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/2).
2. Bekas Bupati Neneng juga dihadirkan dalam persidangan
Dugaan penyuapan pengembang Meikarta terhadap Sekda Iwa Karniwa dilakukan saat Aher dan Deddy menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Tidak cukup sampai di sana, jaksa KPK juga akan menghadirkan Neneng Hasanah Yasin yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Bekasi. Neneng sendiri telah menjalani vonis enam tahun penjara atas penyuapan Meikarta.
Menurut pantauan, sejak pukul 13.00 WIB, Aher dan Neneng sudah berada di ruang sidang untuk menunggu mulainya persidangan. Sementara Deddy Mizwar, datang menyusul dan langsung duduk di sebelah Aher.
3. Tiga saksi lainnya
Tak hanya para pemimpin daerah itu, jaksa KPK juga telah mengundang beberapa pihak pemerintahan lainnya yakni Muhammad Nur Kuswandana (Kabid Tata Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jawa Barat), Nur Hakim (Ajudan Iwa Karniwa), dan (Idrus mantan tim sukses Ahmad Heryawan).
"Kepada pak Nur Kuswandana, kita akan tanya, apakah benar dulu terdakwa (Iwa) pernah memerintahkan untuk mempercepat persetujuan substansi yang sedang diurus oleh Kabupaten Bekasi," ujarnya.
4. Deddy mengaku sempat kesal dengan proyek Meikarta
Sebelumnya, pada Rabu 20 Maret 2019, Aher dan Deddy Mizwar pun diundang untuk menjadi saksi kasus penyuapan Meikarta untuk terdakwa Neneng Hasanah Yasin cs dan pejabat Pemkab Bekasi lainnya. Ketika itu, Deddy mengaku sempat marah pada proyek Meikarta karena sudah memulai proyeknya di atas lahan seluas 500 hektare tanpa mengantongi rekomendasi dari gubernur. Menurutnya, tindakan itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
Perda tersebut salah satunya mengatur jika pengembang proyek di kawasan metropolitan perlu memiliki rekomendasi gubernur terlebih dulu sebelum memulai proyeknya. Sementara Lippo, hanya punya hak terhadap lahan seluas 84,6 hektare saja.