Peras Kepala Sekolah, Mantan Bupati Cianjur Dituntut 8 Tahun Penjara

Sidang kembali digelar 14 Agustus 2019

Bandung, IDN Times – Sidang tututan pada tindak pidana korupsi yang dilakoni bekas Bupati Cianjur, Irvan Rivano, baru rampug digelar pada pukul 18.00 WIB. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Irvan dengan penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subside 6 bulan.

Tak hanya itu, Irvan juga mendapat pidana tambahan dengan total denda sebesar Rp900 juta. “Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama dua tahun,” kata Ali Fikri, Jaksa KPK yang membaca tuntutannya.

Selain itu, kepada hakim, jaksa juga meminta agar Irvan dicabut hak untuk dipilih secara politik selama lima tahun lamanya.

1. Tiga terdakwa lingkaran Irvan

Peras Kepala Sekolah, Mantan Bupati Cianjur Dituntut 8 Tahun PenjaraIDN Times/Galih Persiana

Selain Irvan, ada pula tiga terdakwa lain yang duduk di tengah persidangan. Mereka adalah Cecep Sobandi (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur), Rosidin (Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur), dan Tubagus Cepy Sethiady (kakak ipar sekaligus tim sukses Irvan waktu mencalonkan Bupati Cianjur).

Cecep dituntut penjara selama empat tahun, dengan denda tambahan sebesar Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Ia pun dibebani uang pengganti Rp29 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.

Rosidin dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp300 juta subside enam bulan penjara. Ia pun dimintai uang pengganti Rp844 juta, “jika tidak diganti maka pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata jaksa.

Sementara Chepy dituntut penjara selama 7 tahun plus denda Rp500 juta subside enam bulan penjara. Ia pun dibebani uang pengganti senilai Rp309 juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

 

2. Sidang lanjutan 14 Agustus

Peras Kepala Sekolah, Mantan Bupati Cianjur Dituntut 8 Tahun PenjaraIDN Times/Galih Persiana

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah sebagaimana Pasal 12 huruf F Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan yang dilayangkan pada keempat terdakwa itu masing-masing dikurangi masa kurungan mereka selama berada di penjara.

Keempat terdakwa dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas tuntutan itu. Hakim mengabulkan, dan akan kembali menggelar sidang pledoi pada 14 Agustus 2019.

3. Bermula pengajuan proposal DAK

Peras Kepala Sekolah, Mantan Bupati Cianjur Dituntut 8 Tahun PenjaraIlustrasi korupsi. (IDN Times/Santi Dewi)

Kasus itu berawal dari pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar Rp945 miliar. DAK itu ditunjukkan untuk pembangunan dan perbaikan fisik 137 sekolah di Cianjur.

Bappenas kemudian hanya mencairkan Rp48 miliar saja, dari anggaran tahun 2018. Informasi itu didapatkan Cecep Sobandi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, yang dilanjutkan pada Irvan.

Setelah mendapat informasi dari Cecep, Irvan kemudian melanjutkan kembali informasi pencairan DAK dari Bappenas sebesar Rp48 miliar pada kakak iparnya, Tubagus Cepy Sethiady. Selain kakak ipar, tubagus juga merupakan tim sukses Irvan waktu menjadi calon bupati pada 2016.

Koordinasi dilakukan karena Irvan memandang Tubagus sebagai tangan kanannya, terutama untuk mengurusi duit Bappenas itu. Dari situlah tindak korupsi terjadi. Kepada Cecep, Tubagus mengatakan bahwa sang bupati meminta potongan DAK dari tiap yang diterima 137 kepala sekolah.

4. Bagi-bagi uang korupsi

Peras Kepala Sekolah, Mantan Bupati Cianjur Dituntut 8 Tahun PenjaraIlustrasi suap. (IDN Times/Sukma Shakti)

Mendapat pesanan itu, Cecep kemudian meminta Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur, Rosidin, untuk memotong 7 persen duit Bappenas yang sejatinya menjadi hak sekolah. Lebih jauh lagi, Rosidin memberi syarat penyunatan 2 persen jika kepala sekolah hendak mencairkan DAK tersebut.

Dari sana, Rosidin meminta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Cianjur, Budiman; dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Rusidiansyah, untuk mengumpulkan kepala sekolah se-Cianjur di Hotel Signature, Cianjur.

Pertemuan terjadi, dan informasi tentang pemotongan duit 7 persen dari tiap DAK pun disiarkan. Setelah itu, muncul permintaan jatah dari setiap pihak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan. Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari DAK kepada para pejabat Cianjur.

Dari 17,5 persen, Bupati Irvan tetap akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka, dan 5 persen setelah DAK cair). Sementara itu Cecep Sobandi, Rosidin, dan Budiman akan mendapat 6 persen, instansi Disdik Cianjur mendapat 2 persen, MKKS Cianjur mendapat 1,5 persen, dan Subrayon MKKS Cianjur mendapat 1 persen.

Topik:

  • Yogi Pasha
  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya