Hukuman Pelesiran Setnov: Sebulan Tak Diperbolehkan Dijenguk

Pemindahan ke Lapas Gunung Sindur adalah hukuman berat

Bandung, IDN Times – Narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto alias Setnov telah dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, menuju Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, setelah kepergok pelesiran pada Jumat (14/6). Sejak hari itu hingga Selasa (18/6) malam, Setnov telah disidik dan hukuman bagi aksi minggatnya telah diketuk palu oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Hukuman itu ialah bahwa Setnov dilarang untuk menerima besukan selama berada di Gunung Sindur satu bulan lamanya. “Yang jelas selama satu bulan (Setnov) tidak bisa terima besukan. Di sisi lain, segala sesatu tentang kebutuhan dia sebagai warga binaan tetap jalan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak, kepada awak pers di Gedung Kanwil Kemenkumham Jabar, Jalan Kebon Waru, Kota Bandung, Rabu (19/6).

Dipindahkannya Setnov ke Lapas Gunung Sindur sendiri, dianggap sebagai sebuah hukuman yang pantas dari Kemenkumham. “Itu adalah sikap tegas kami. Saya berani katakan ini peristiwa pertama semenjak saya bertugas menjadi Kepala kanwil. Makanya saya ambil tindakan tegas, tidak menunggu. Sekali melakukan pelanggaran berat, kita tindak," ujarnya.

Liberti membandingkan, di Lapas Sukamiskin setiap kali berobat Setnov dikawal oleh dua petugas lapas. Lain halnya dengan Lapas Gunung Sindur, karena Setnov akan dikawal ketat oleh empat petugas lapas.

Selama berada di Lapas Gunung Sindur, Setnov akan melakoni sejumlah assessment alias penilaian internal dari Kemenkumham. Tak hanya itu, setiap perilaku keseharian Setnov akan mendapat penilaian dari para petugas Lapas Gunung Sindur.

Jika memenuhi standar hingga dapat penilaian bahwa Setnov telah mengubah sikap bandelnya, maka status sel yang ditempati Setya Novanto akan diturunkan ke tingkat pengamanan medium. Jika sudah demikian, Setnov bisa kembali menghuni Lapas Sukamiskin.

"Skor itu menempatkan dia apakah masih di (lapas) maksimum, medium atau masuk lagi ke ekstra maksimum. Karena ini persoalan perilaku," kata dia. "Jadi, kalau ditanya apakah Setnov akan terus di Gunung Sindur, ya, itu tergantung pada perilakunya.”

Sebenarnya, Setnov dan narapidana Lapas Sukamiskin lain telah berulang kali diperingatkan Kemenkumham agar tidak sekali-kali mencoba melawan aturan lapas. Khusus kepada Setnov, kata Liberti, ia pernah memberi peringatan agar tidak menyalahgunakan izin berobat yang diberikan Lapas Sukamiskin.

"Saya peringatkan, kalau recovery ya untuk recovery, bukan untuk yang lain. Jadi saya melakukan pengawasan juga… Ya, seperti bapak ibu tahu, kan bukan Kemenkumham saja yang dia (Setnov) kibuli,” kata Liberti.

Liberti juga menampik kabar bahwa Setnov melakukan suap terlebih dahulu, agar dapat pelesiran ke Padalarang pada Jumat (14/6) siang. "Apakah ada suap atau indikasi kesana, berdasarkan tim pemeriksa yang sudah kita bentuk, sama sekali tidak ada suap disini," ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa (11/6) Setnov dirujuk dari klinik Lapas Sukamiskin ke Rumah Sakit Santosa Bandung untuk menjalani perawatan. Di RS Santosa, Setnov dirawat inap selama empat hari hingga Jumat (14/6). Setelah diperbolehkan pulang, Setnov mengelabui petugas dan pelesiran hingga ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Aksi minggat Setnov kepergok rekaman foto yang menampilkan ia tengah berada di sebuah toko bangunan mewah di Padalarang. Foto yang sempat viral itu akhirnya menjadi modal bagi Kemenkumham mengungkap perilaku Setnov. Di malam yang sama, Setnov langsung dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupate Bogor.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya