Bahar bin Smith di Bogor: Masuk Kamar Khusus dan Boleh Dijenguk

Per tadi malam, Bahar sudah menginap di Lapas Pondok Rajeg

Bandung, IDN Times – Apa yang diharapkan Bahar Bin Smith terkabul juga. Setelah berbulan-bulan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar, pria yang akrab disapa Habib Bahar oleh para pengikutnya ini akhirnya dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sudah sejak lama Bahar meminta kejaksaan untuk memindahkannya ke Lapas Pondok Rajeg, dengan alasan agar mudah dijenguk keluarga. Kemarin sore, Kamis (9/8), ia sudah tiba di Lapas Pondok Rajeg dan melakukan pendataan administrasi. Ia akan melanjutkan masa tahanan tiga tahun yang dijatuhkan padanya akibat kasus pidana penganiayaan.

1. Menginap di kamar khusus

Bahar bin Smith di Bogor: Masuk Kamar Khusus dan Boleh DijengukIDN Times/Galih Persiana

Menurut Kepala Divisi Permasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Abdul Aris, mengatakan jika hari ini adalah hari pertama Bahar tercatat menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Rajeg.

“Semuanya sesuai prosedur. (Bahar) masuk mapenaling,” kata Aris, lewat pesan WhatsApp, Jumat (9/8).

Mapenaling merupakan akronim dari masa pengenalan lingkungan. Dalam mapenaling, seorang narapidana, begitu pula Bahar, akan dimasukkan ke dalam kamar khusus yang diisi oleh lima sampai delapan orang warga binaan.

2. Memastikan Bahar boleh dijenguk

Bahar bin Smith di Bogor: Masuk Kamar Khusus dan Boleh DijengukIDN Times/Galih Persiana

Aris melanjutkan, Bahar akan melakoni mapenaling selama tujuh hari lamanya. Dalam kurun waktu itu, Bahar diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan barunya.

Selama masa mapenaling, kata Aris, Bahar juga punya hak untuk menerima jengukan keluarga. “Keluarga boleh (datang),” ujarnya.

3. Sebarkan nilai Islam di Rutan Polda Jabar

Bahar bin Smith di Bogor: Masuk Kamar Khusus dan Boleh DijengukANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sebelumnya, Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg bersama dua rekannya, Agil Yahya dan Muhammad Abdul Basith Iskandar. Kemarin, saat meninggalkan Bandung, Bahar mengatakan bahwa ia telah menerima segala hukuman majelis hakim.

Bahkan, ia mengatakan kalau sempat menyebarkan nilai-nilai Islam selama berada di Rutan Polda Jabar. “Selama ini tahanan Alhamdulillah sudah ada enam yang masuk Islam dan setiap malam saya ngajar mereka semua tahanan seratus lebih sudah hafal sekitar 80 hadis nabi dan sudah enam masuk Islam alhamdulillah saya bersyukur kepada Allah," ujar dia kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Kamis (8/8).

4. Kasus penganiayaan remaja

Bahar bin Smith di Bogor: Masuk Kamar Khusus dan Boleh DijengukIDN Times/Galih Persiana

Dalam kasus ini, Bahar dan kedua divonis telah menganiaya CAJ dan MKU hingga babak belur di Pondok Pesantren Ta'jul Alawiyin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018. Habib Bahar menganiaya karena kesal keduanya telah berpura-pura sebagai dirinya di Bali.

Bahar dijerat dengan pasal yang sesuai dengan dakwaan primer yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP serta Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya