Wali Kota Bandung Ajukan UMK Bandung Naik Rp118 Ribu

Kenaikannya UMK Bandung diharap capai 3%

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mengajukan kenaikan upah minumum kota (UMK) sebesar Rp118.478,48. Kenaikan ini berdasarkan hasil musyawarah di Dewan Pengupahan, buruh, dan pengusaha bersama Pemerintah Kota (Bandung).

"Kenaikannya rasional. Alhamdulillah saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat (26/11/2021).

1. UMK di Bandung diharap jadi Rp3.623.778

Wali Kota Bandung Ajukan UMK Bandung Naik Rp118 RibuIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. 

Untuk Kota Bandung, UMK tahun 2022 yaitu sebesar Rp3.742.276,48. Jumlah tersebut naik Rp118.498,48 dari UMK 2021 yang sebesar Rp3.623.778. 

Oded mengungkapkan, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional. Namun di sisi pengusaha, juga berharap kenaikannya tidak terlalu besar.

"Di Bandung semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja. Namun dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh," jelas Oded.

2. Oded harap tidak ada konflik dengan buruh

Wali Kota Bandung Ajukan UMK Bandung Naik Rp118 RibuIlustrasi demo buruh (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Oded mengungkapkan, jauh sebelum penetapan UMK 2022, ia telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan para buruh. Dalam sejumlah kesempatan tersebut, para buruh sering menyampaikan aspirasinya.

"Buruh sering curhat ke Mang Oded. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh buruh-buruh lainnya," kata dia.

3. UMP Jabar naik 1,72%

Wali Kota Bandung Ajukan UMK Bandung Naik Rp118 RibuIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Adapun UMP Jawa Barat naik 1,72% dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021. 

"Besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2022 Rp 1.841.487 kurang lebih naik 1,72% dari UMP 2021. Perhitungan melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP No 36 tahun 2021 dimana ada batas atas dan batas bawah dan kami mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan," jelas Setiawan dikutip dalam Akun YouTube Pemprov Jawa Barat, Minggu (21/11).

Baca Juga: Berdiri Bersama Buruh, Pemda KBB Usulkan UMK Tahun 2022 Naik 7 Persen

Baca Juga: Demo di Balaikota, Buruh Kota Bandung Minta UMK Naik hingga 10%

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya