Alasan Resbob Hina Suku Sunda: Demi Dapat Saweran

- Resbob hina suku Sunda demi saweran
- Terancam hukuman 6 tahun penjara
- Sudah minta maaf dan klarifikasi
Bandung, IDN Times - Polda Jawa Barat menetapkan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka kasus penyebaran konten bermuatan ujaran kebencian. Ia dijerat dengan pasal berlapis.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, ujaran kebencian diucapkan Resbob di akun media sosialnya pada pekan lalu. Kala itu, Resbob tengah melakukan live streaming sambil mengendarai mobil.
Dalam siaran langsung tersebut, Resbob mengucapkan ujaran kebencian. Potongan dari siaran langsung itu kemudian viral di media sosial dan membuat geram masyarakat.
"Untuk itu kami hadir, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dengan menugaskan teman-teman dari Direktorat Cyber Polda Jabar. Kita bergerak menelusuri keberadaan akun tersebut milik siapa dan sebagainya. Kita ketahui kemudian itu miliknya Resbob," kata dia dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).
1. Makin viral makin disawer

Setelah itu, Resbob berpindah-pindah tempat untuk menghindar dari kejaran kepolisian. Ia diketahui kabur ke daerah Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
Akan tetapi pelarian tersebut berhasil dihentikan pihak kepolisian. Resbob ditangkap di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, pada Senin, 15 Desember 2025.
Rudi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Resbob menghina suku Sunda dan pendukung Persib demi mendapatkan saweria dari penonton saat live streaming. Sebab sebagaimana diketahui, Resbob bekerja sebagai konten kreator.
"Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ini mendulang saweran ya. Mendulang saweran sejumlah uang, ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian," ungkap Rudi.
"Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan," lanjutnya.
2. Terancam hukuman enam tahun penjara

Dalam membuat konten, Resbob diketahui tidak melakukannya sendirian. Ia dibantu oleh dua orang rekannya. Kini kepolisian tengah mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Akibat perbuatannya, Resbob dijerat pasal berlapis, yakni Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) terkait penyebaran kebencian berdasarkan SARA.
"ini kemudian kita juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun," kata dia.
3. Sudah sempat minta maaf

Resbob sendiri sebelumnya telah memberikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun media sosialnya. Ia menyatakan bahwa ucapan kasar tersebut keluar di luar kesadaran dan bukan disengaja untuk merendahkan satu kelompok suku secara keseluruhan.
Dalam permintaan maafnya, ia juga menyampaikan penyesalan atas reaksi yang telah ditimbulkan dan berharap publik dapat memahami konteks emosinya yang tidak terkendali saat itu. Klarifikasi tersebut juga diunggah di akun TikTok pribadinya sehingga bisa dilihat umum.

















