Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aturan UMP 2026 Sudah Ada, Dedi Mulyadi Diskusikan Dulu dengan Buruh

IMG_20251216_151731.jpg
Buruh SPN Jabar gelar aksi di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima formulasi perhitungan UMP 2026 dari pemerintah pusat.
  • Gubernur Dedi Mulyadi akan berkoordinasi dengan buruh terlebih dahulu untuk menentukan besaran UMP sesuai tuntutan buruh.
  • UMP 2026 akan diumumkan minggu depan, namun kenaikan upah masih menggunakan formula lama sehingga tidak sesuai dengan tuntutan buruh.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima formulasi atau metode perhitungan untuk besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, dari pemerintah pusat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama buruh.

Hal itu dikarenakan, buruh menuntut agar upah tahun depan ditentukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, artinya kenaikan bisa mencapai delapan samapai 10 persen. Sehingga, Dedi akan bertemu dengan buruh dan mendengarkan langsung tuntutannya.

"Keputusan dari pusat itu. Ya kita lihat, kita bicara (bersama dengan perwakilan buruh di Jabar)," kata Dedi di Gedung Sate, Rabu (17/12/2025).

1. Pemprov Jabar sudah menerima regulasi pengupahan

IMG_20251216_151849.jpg
Buruh SPN Jabar gelar aksi di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski begitu, Dedi menegaskan, Pemprov Jabar sudah menerima langsung salinan peraturan darin pemerintah untuk penetapan UMP 2026 yang diterima hari ini. Dia mengatakan UMP akan diumumkan pada pekan depan.

"Regulasi sudah ada hari ini kan regulasinya sudah Zoom dengan Mendagri tadi Kadisnaker, paling lambat diputuskan tanggal 24 Desember 2025," kata Dedi, Rabu (17/12/2025).

2. Dedi Mulyadi enggan buru-buru memutuskan upah

IMG-20251030-WA0031.jpg
Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dedi tidak menjelaskan secara gamblang apakah nantinya permintaan buruh akan diakomodir atau tidak. Namun, dia menegaskan, untuk penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga akan dilakukan pembahasan bersama dengan dewan pengupahan dan juga buruh lewat rapat tiga pihak atau Tripartit.

"Dan kami nunggu dulu dong rapatnya. Kan rapat tripartite-nya. Kami nunggu rapat Tripartite, UMK kan diputuskan oleh mereka yang bermusyawarah. Ya kami minta mereka untuk bermusyawarah. Saya kan tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan," ujarnya.

3. Buruh tolak UMP 2026

IMG-20251030-WA0036.jpg
Aksi buruh menuntut kenaikan upah 2026 di Gedung Sate (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto mengatakan, berdasarkan keterangan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai UMP 2026 telah ditentukan menggunakan formula lama. Sehingga, kenaikan dipastikan tidak sesuai dengan tuntutan buruh.

"Kenaikan upah minimum masih menggunakan formula Alfa (indeks tertentu) dari angka 0,5 sampai dengan 0,9, maka kalau kami formulasikan dengan pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali Alfa 0,5 maka kenaikkan upah minimum hanya diangka tiga sampai empat persen saja," ujar Roy, Rabu (17/12/2025).

Sedangkan, putusan MK mengamanatkan indeks tertentu/alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten dan kota. Dengan begitu Roy mengatakan, harusnya indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk UMP dan Dewan Pengupahan kabupaten kota untuk penentuan UMK.

"Karena masing-masing daerah tentu akan berbeda nilai indeks tertentunya, tidak bisa dibatasi oleh pemerintah pusat, dan upah minimum harus juga memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagaimana putusan MK No 168," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Zulhas Sebut Kodisi SPPG Lebih Bagus Ketimbang Dapur Rumahnya

17 Des 2025, 17:57 WIBNews