Tes Kompetensi Non-ASN Bayar Rp500 Ribu, Honorer DPRD Jabar Protes

Bandung, IDN Times - Sejumlah pekerja non-apartur sipil negara (ASN) atau honorer di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengeluh terkait kewajiban melakukan uji kompetensi. Apalagi, untuk mengikuti ujian tersebut mereka diwajibkan membayar Rp500 ribu.
Keharusan para honorer di DPRD Jabar ikut uji kompetensi tersebut tertuang dalam surat KPS.03.01/ND-303/UMUM yang ditujukan ke Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat DPRD. Surat ini ditandatangani Kepala Bagian Umum, Dodi Sukmayana.
"Dipermaklum dengan hormat, bahwa untuk mengatasi kurangnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas fasilitasi dan pelayanan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Keputusan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat tentang pengangkatan Tenaga Kerja Non Aparatur Sipil Negara melalui perjanjian kerja berdasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kebutuhan dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan," kutip IDN Times dari surat tersebut, Senin (23/5/2022).
1. Tes diselenggarakan besok
Dalam surat tersebut, Bagian Umum nantinya akan bekerja sama dengan LSP IAI akan menyelenggarakan uji kompetensi bagi Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang rencananya dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tanggal 2425 Mei 2022 dan 9-10 Juni 2022 bertempat di Lantai 4 Ruang Rapat Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat.
Terkait hal dimaksud, kami minta bantuannya untuk mewajibkan Tenaga Non ASN pada unit masing-masing mengikutinya. Hasil uji kompetensi dimaksud akan dijadikan dasar untuk pengangkatan kembali pada tahun 2023.
2. Pekerja tak setuju dengan adanya ujian ini
Salah satu honorer di DPRD Jabar, JJ tidak menerima dengan imbauan tersebut. Dengan gaji yang tidak seberapa uang Rp500 ribu jelas tidak sedikit.
"Ya kita juga gajinya gak besar. Sekarang juga lagi akhir bulan jadi memang tidak ada uang," kata JJ.
Menurutnya, beberapa teman honorer yang lain pun keberatan dengan kewajiban tersebut. Apalagi tes seperti ini berdasarkan aturan yang ada baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat tidak ada.
"Saya sudah cek dan tanya juga ke bagian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar memang tidak ada tes seperti ini seharusnya," kata dia.
3. Tes berbayar baru dilakukan tahun ini
JJ menuturkan, untuk nominal uang yang harus dibayarkan tidak ada dalam surat, melainkan dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada pegawai non-ASN.
Pegawai honorer lain yang enggan disebutkan namanya juga keberatan dengan adanya uji kompetensi ini. Masuk di DPRD Jabar sejak 2021, dia pernah ikut satu kali tes serupa. Namun, pada tes tersebut tidak ada pungutan biaya sama sekali.
"Dulu ada akhir tahun tapi gratis, gak ada uang sama sekali kita harus bayar," ujarnya.
Terkait dengan uji kompetensi kali ini yang mengharuskan membayar Rp500 ribu, dia sangat keberatan. Selain waktunya yang mendadak, nominalnya juga terlalu besar. Meskpin tes yang dilakukan diadakan dua kali pada 24 Mei dan 9 Juni.
"Cuman gak tahu kapan harus bayarnya ini. Kalau harus besok ya berat juga kan. Tapi kalau memang sudah wajib dan ada aturannya seperti itu saya mau tidak mau ya ikut," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum, Dodi Sukmayana belum mau menjelaskan lebih rinci mengenai uji kompetensi tersebut. Saat ditanya tentang adanya uji kompetensi, Dodi enggan menjawabnya.
"Oh soal itu yah kang. Nanti saya hubungin lagi ya kang," kata Dodi.