Tak Semua Daerah di Bodebek dan Bandung Raya Terapkan PPKM

Ridwan Kamil masih mengkaji pengetatan aktivitas

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan, rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Bogor, Depok, Bekasi, (Bodebek) dan sebagian Bandung Raya masih dalam proses kajian. Kajian ini meliputi kriteria PPKM dari hasil perkembangan penanggulangan COVID-19 di tiap daerah.

Menurutnya, ketika hanya diukur dari tingginya kasus, Kabupaten Karawang seharusnya masuk dalam wilayah yang harus menerapkan pengetatan aktivitas tersebut. Maka harus ada kejelasan lebih lanjut apa dasar suatu daerah menerapkan pengetatan seperti yang disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga.

"Jadi belum final 100 persen, contohnya harusnya Karawang masuk dalam kriteria kemarin pusat kan hanya Bodebek dan Bandung Raya," kata Ridwan Kami di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).

1. Tak akan keluarkan Pergub baru

Tak Semua Daerah di Bodebek dan Bandung Raya Terapkan PPKMANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Emil, sapaan akrabnya, sudah memerintahkan Sekda Jabar untuk mensosialisasikan hal teknis dalam rencana pengetatan aktivitas tersebut. Dia memastikan tak perlu membuat Pergub baru dalam PSBB kali ini karena sudah membuat landasan hukum yang sama sebelumnya.

Hari ini, Sekda Jabar sudah diminta untuk mensosialisasikan kepada pemerintah daerah terkait imbauan dari pemerintah pusat. Sebab dalam aturan tersebut ada yang meminta untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) 50 persen ada juga 75 persen.

"Gak perlu karena sudah ada Pergubnya ini mah situasional ada PSBB transisi, proporsional, mikro. Hanya satu pengumuman dengan provinsi lain bedanya hanya itu. Kalau dari sisi apa yang diterapkan tidak ada bedanya," kata dia.

2. Urusan Jabar sekarang berkaitan dengan ketersedian tempat tidur

Tak Semua Daerah di Bodebek dan Bandung Raya Terapkan PPKMIlustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19, ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Secara umum, kata Emil, isu terbesar di Jabar saat ini hanya soal okupansi rumah sakit yang sudah tinggi. Karena itu, Pemprov Jabar sedang mencari cara agar pasien COVID-19 dengan komorbid ringan bisa pindah ke gedung milik negara.

"Nah, Jabar itu dari semua urusan tantangannya satu yaitu ketersediaan ruang rumah sakit makanya dipindahkan ke ruang gedung negara yang sedang berproses," kata dia.

Disinggung soal dampak ekonomi dari kebijakan itu, Emil menilai tak akan berpengaruh signifikan. Apalagi situasi seperti ini akan terus terjadi sebelum pandemi berakhir.

"(Ekonomi) bagus itu kan agregasi seluruh provinsi. Sementara yang di PSBB tidak seprovinsi, hanya daerah yang kasusnya paling tinggi. Saya kira tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi," ucap Emil.

3. Ini aturan untuk daerah untuk lakukan pengetatan kegiatan

Tak Semua Daerah di Bodebek dan Bandung Raya Terapkan PPKMIlustrasi Sekolah di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Menko Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut meliputi membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, mengatur pemberlakuan pembatasan untuk kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Pembatasan lainnya yakni jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Pembatasan terakhir yakni pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Airlangga Hartarto mengatakan gubernur dapat menetapkan kabupaten/kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan empat parameter itu dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian COVID-19.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya