Sekda Bandung Sebut Pungutan Liar di TPU Cikadut Bukan Petugas Pemkot

Jangan ada lagi pungli kepada keluarga korban

Bandung, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna memastikan pungutan liar (pungli) yang terjadi di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut khsusu COVID-19 tidak pernah dilakukan oleh petugas resmi. Selama ini petugas yang berada di bawah naungan Pemkot Bandung bekerja sesuai dengan arahan dan tidak pernah diperbolehkan meminta uang apapun dari keluarga.

"Saya sudah konfirmasi ke Kadistaru dan ke Pak Sumpena (UPT 3). Itu sebetulnya tidak ada yang namanya pungutan, versi mereka ya," ujar Ema, Selasa (6/7/2021).

Jika memang ada untuk pembayaran padung jenazah itu hal wajar. Namun keluarga pun bisa membawa sendiri padung kalau memungkinkan.

1. Pemkot sudah sediakan dana untuk pemakaman jenazah COVID-19

Sekda Bandung Sebut Pungutan Liar di TPU Cikadut Bukan Petugas PemkotPemakaman jenazah pasien COVID-19 di TPU Cikadut meningkat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, Pemkot Bandung selama ini sudah menganggarkan uang untuk proses pemakaman khusus pasien COVID-19 di TPU Cikadut. Setiap bulannya sekitar Rp100 juta dikeluarkan untuk membayar seluruh pegawai mulai dari penggali makam hingga penandu.

Maka, ketika mereka yang meminta pungutan adalah petugas yang sudah dikontrak oleh Pemkot Bandung seharusnya tidak melakukannya karena sudah dibayar.

"Untuk mereka itu untuk yang tenaga penggali, dengan harga sesuai dengan standar harga," kata dia.

2. Jangan mau membayar jika tidak diminta petugas resmi

Sekda Bandung Sebut Pungutan Liar di TPU Cikadut Bukan Petugas PemkotIDN Times/Istimewa

Dalam situasi apapun, petugas yang berada di bawah naungan Pemkot sudah jelas tidak diperkenankan meminta bayaran apapun. Kecuali untuk padung yang memang ada dalam aturan.

Ema pun berharap masyarakat yang keluargnya harus dimakamkan di TPU Cikadut khusus COVID-19 untuk menolak permintaan pembayaran dalam bentuk apapun. Terlebih ketika mereka yang meminta bukan petugas yang diberi tanggung jawab.

"Itu harus ditertibkan. Kalau bicara soal aturan harus bayar, itu nggak ada," ujarnya.

3. Pungutan di Cikadut bisa sampai Rp1 juta

Sekda Bandung Sebut Pungutan Liar di TPU Cikadut Bukan Petugas PemkotPemakaman untuk jenazah terpapar COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, seorang warga Bandung mengeluhkan adanya pungutan ketika memakamkan keluargnya di TPU Cikadut. Kejadian itu dialami Wahyudi, warga RT05/12 Kelurahan Cipamokolon, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Saat memakamkan ayahnya di TPU Cikadut, Wahyudi diminta urang oleh pihak yang menguburkan hingga Rp1,7 juta.

"Tapi saya coba nego dan akhirnya dibayar Rp1 juta," ujar Wahyudi saat dihubungi IDN Times, Senin (5/7/2021).

Untuk pembayaran tersebut, dia tidak mendapatkan kuitansi apapun. Sebab permintaan uang tidak dilakukan di kantor TPU Cikadut melainkan sesaat setelah pemakaman selesai.

Wahyudi pun sempat kesal dengan permintaan uang tersebut. Sebab selama sang ayah dirawat dia pun harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.

Ketika akan dimakamkan pada 23 Juli 2021, petugas yang ada di sana malah meminta uang pemakaman yang tidak sedikit. Wahyudi sebenarnya sempat ingin mempertanyakan ini kepada petugas TPU di kantornya, tapi karena tidak ingin ada keributan alhasil dia harus merogoh dompet dan mengeluarkan uang pemakaman ini.

"Yang saya tahu juga dari pemkot kan gratis. Tapi dari pada gimana-gimana saya juga sedang berduka kan ya sudah dibayar," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Keluhkan Masih Ada Pungli di TPU Cikadut Khusus COVID-19 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya