Psikolog: Kasus Kekerasan Pelajar di Bandung Masuk Kategori Perundungan

Bully bisa dilakukan dalam berbagai bentuk

Bandung, IDN Times - Kekerasan antarpelajar di Kota Bandung masih sering terjadi. Terbaru terdapat video kekerasan di sebuah gedung di kawasan Kiaracondong, Bandung, di mana ada satu pelajar perempuan yang dipukuli beberapa pelajar lainnya.

Psikolog sekaligus dosen Psikologi Unjani Miryam Ariadne Sigarlaki memberi pandangannya soal kasus kekerasan yang menimpa seorang pelajar SMP dan dilakukan teman satu sekolahnya tersebut.

Miryam menjelaskan, tindak kekerasan yang dilakukan tiga orang pelajar itu sudah masuk dalam kategori perundungan atau bully. “Bullying tidak selalu harus terjadi berulang-ulang untuk dianggap sebagai perundungan,” kata Miryam, Jumat (6/10/2023).

1. Perundungan bisa terjadi dalam berbagai bentuk

Psikolog: Kasus Kekerasan Pelajar di Bandung Masuk Kategori Perundunganilustrasi bullying (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Miryam, perundungan bisa terjadi dalam berbagai bentuk, baik itu verbal maupun non-verbal. Apabila tidak ditangani secara serius, maka bisa berdampak serius pada kesehatan mental korban.

“Hal ini bisa memiliki dampak serius pada kesejahteraan psikologis dan emosional korban. Apalagi jika tindakan tersebut sangat merugikan dan melukai korban secara fisik maupun emosional,” jelasnya.

2. Kejadian di Bandung sangat merendahkan korban

Psikolog: Kasus Kekerasan Pelajar di Bandung Masuk Kategori PerundunganIlustrasi perundungan (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus bullying yang terjadi di Lapangan Kompleks KPAD Pindad, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung pada Sabtu (30/92023), terekam pelaku berjumlah sekitar tiga orang melakukan penamparan serta pemukulan kepada korban di bagian wajah.

Dari kacamata Psikolog, perilaku itu tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang pelajar. Pelaku sudah melakukan hal yang menyakiti dan merendahkan korban.

“Bullying termasuk perilaku agresif, merendahkan, atau menggangu yang dilakukan berulang kali oleh satu individu atau sekelompok individu terhadap individu lain dengan niat untuk menyakiti, merendahkan, atau mengontrolnya secara psikologis atau emosional,” paparnya.

3. Disdik sebut kasus viral di medsos bukan perundungan karena korban dan pelaku saling kenal

Psikolog: Kasus Kekerasan Pelajar di Bandung Masuk Kategori PerundunganIlustrasi Self Love (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyatakan, aksi kekerasan yang dilakukan pelajar SMP di Kiaracondong pada Sabtu (30/9/2023), tidak masuk dalam kategori perundungan atau bullying. Hal itu dikarenakan, pelaku baru satu kali melakukan aksi kekerasan dan sebelumnya hubungan antara korban dan pelaku terjalin dengan baik.

“Informasi yang didapat dari aparatur yang berwenang, sekolah dan korban, kesimpulan sementara bahwa kasus ini tidak termasuk dalam kategori perundungan. Hal ini karena kekerasan tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan dan sebelumnya berteman baik,” kata Koordinator Tim Roosters Sabrina Nur Sarah.

Baca Juga: Disdik Bandung Dampingi Remaja yang Jadi Korban Perundungan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya