Polda Jabar Tangkap 2 Pelaku Penjual Sertifikat Vaksin COVID-19 Palsu

Lebih baik ikut vaksinasi karena banyak manfaatnya

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa Barat berhasil meringkus dua mantan sukarelawan petugas vaksinasi COVID-19 yang menjual surat vaksin palsu. Keduanya menawarkan pembuatan surat vaksin palsu melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi Adrimulan menuturkan, kedua tersangka ini tidak menjual secara bersamaan. Satu tersangka berinisoal JO membuat sertifikat ini secara perorangan, sementara tersangka lainnya, yaitu IF menjualnya bersama dua rekan berinisial MY dan HH.

Penangkapan JO berawal dari informasi di media sosial Facebook (FB), di mana yang bersangkutan secara terang-terangan menawarkan jasa pembuatan vaksin tanpa harus mendapat vaksinasi COVID-19. Surat ini diperdagangkan seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

"Caranya dengan mengirimkan identitas KTP (kartu tanda penduduk dan pemilik akun tersebut mengakses pembuatan di kediammnya sendiri. Cara pembuatan surat vaksinasi ini dengan mengakses dari website (laman) Primarycare," ujar Erdi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (13/9/2021).

1. Sudah banyak orang yang mendapatkan sertifikat vaksin palsu tersebut

Polda Jabar Tangkap 2 Pelaku Penjual Sertifikat Vaksin COVID-19 PalsuContoh Sertifikat Vaksinasi COVID-19 yang dicetak menjadi kartu (IDN Times/Istimewa)

Dengan harga yang murah dan cara yang mudah, sudah banyak oknum mendapat surat vaksin palsu tersebut. Dalam pengungkapan di rumah tersangka JO, kepolisian berhasil mendapatkan 9 surat vaksin palsu yang siap diedarkan.

Menurut Erdi, kemudahan ini yang menjadi modus operasional JO. Cukup menggunakan NIK dalam KTP, dia kemudian mampu mengakses memanfaatkan akses selama menjadi relawan vaksinasi untuk membuat sertifikat palsu.

"Tersangka diancam kurungan paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara. Selain itu itua bisa dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan akses sebagai relawan," ungkap Erdi.

2. Tersangka memanfaatkan akses, bukan menjebol laman pembuatan surat vaksin

Polda Jabar Tangkap 2 Pelaku Penjual Sertifikat Vaksin COVID-19 PalsuVaksinasi pelajar di Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Sementara untuk kasus IF, dia melakukan penjualan surat vaksin palsu bersama dua rekannya. Mereka berhasil diringkus pada 6 September 2021. Dari pemeriksaan yang dilakukan, IF (27), MY (26), dan HH (27) sudah menjual puluhan surat palsu bahkan hingga ke Manado dan Papua.

Berbeda dengan kasus JO, IF dan dua rekannya melakukan penipuan secara sindikasi. Di mana, MY dan HH bertugas untuk mencari konsumen dan mengirim surat vaksin palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, karena IF ini adalah relawan mana dia memiliki akses ke laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id untuk membuat sertifikat warga yang sudah mendapat vaksi COVID-19.

"Jadi ini memanfaatkan akses yang ada, bukan menjebol data (hack). Surat vaksin palsu darii IF dijual Rp300 ribu," ujar Arif.

3. Masyarakat jangan tergiur dengan surat vaksin palsu

Polda Jabar Tangkap 2 Pelaku Penjual Sertifikat Vaksin COVID-19 PalsuPetugas menginformasikan terkait sertifikat vaksin kepada sejumlah anak yang telah menjalani vaksinasi saat vaksinasi massal bagi anak di Gedung PKK Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan, dr. Anas Maruf mengimbau masyarakat tidak membeli surat vaksin palsu. Penyalahgunaan surat palsu ini akan memberikan dampak negatif pada masyarakat di tengah penyelesaian pandemik COVID-19.

Dia amat berharap masyarakat bisa melakukan vaksinasi COVID-19 di tempat yang sudah ditentukan untuk bisa mendapat surat vaksin. Jangan sampai membeli surat palsu karena bisa merugikan banyak pihak.

"Dan kalau terpapar ketika tidak divaksin itu akan lebih berat risikonya," kata Anas.

Baca Juga: Duh! ASN Samarinda Dalangi Pembuatan Kartu Vaksin dan Surat PCR Palsu

Baca Juga: Masuk Pasar di Jakarta Kini Wajib Tunjukkan Surat Vaksin 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya