Mulai 1 Agustus Warga Jabar Bisa Nikmati Diskon Pajak Kendaraan

Bayar pajak bantu pemasukan uang negara juga loh

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggulirkan program untuk pengurangan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Program Triple Untung Plus ini akan berlansung mulai 1 Agustus hingga 24 Desember.

Kepala UPTD Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung III, Ida Hamidah mengatakan bahwa kegiatan ini diharap bisa meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor, dengan demikian ada kepastian hukum kepemilikan.

Selain itu, langkah ini bisa meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Relaksasi pajak kendaraan motor untuk masyarakat ketika terdampak pandemik COVID19. Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai akses seperti di Samsat outlet atau Samsat keliling guna mengurangi kerumunan," ujar Ida ditemui di kantornya, Jumat (30/7/2021).

Ada beberapa sasaran yang diharap bisa mengikuti program ini di antaranya pembebasan pajak dan pengurangan sebagian pokok bea balik nama atas penyerahan pertama hingga 2,5%. Kemudian ada pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor, tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru), ubah bentuk, ganti mesin dan/atau ex-dump/lelang yang belum terdaftar.

1. Masyarakat bisa mendapat pengurangan pokok pajak kendaraan

Mulai 1 Agustus Warga Jabar Bisa Nikmati Diskon Pajak KendaraanANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Ida menuturkan, para pemilik kendaraan juga bisa mendapat potongan pajak kendaraan dengan berbagai formula. Pertama, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180, masyarakat bisa mendapat diskon sebesar 10%.

Kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai 120 hari ada dikson 8%. Ketiga, ketika tanggal jatuh tempo lebih dari 60 hari hingga 90 hari diskonnya hingga 6%.

Keempat, saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari diskonnya mencapai 4%. Terakhir ketika jatuh tempo sampai 30 hari sebesar 2%.

2. Masih banyak pemilik kendaraan belum bayar pajak

Mulai 1 Agustus Warga Jabar Bisa Nikmati Diskon Pajak KendaraanIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Ida, saat ini masih banyak pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak atau menunggak. Hal ini berdampak besar pada pendapatan daerah karena salah satu sumber keuangan adalah dari pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat.

Pemerintah menilai pandemik COVID-19 membuat keinginan masyarakat membayar pajak kendaraan tertunda karena minim penghasilan. Maka, melalui program ini diharap mereka mendapat kemudahan dan diskon untuk ketika membayar pajak kendaraan.

"Masyarakat bisa memanfaatkan ini sebagai stimulus," katanya.

Ida menyebut saat ini realisasi PKB per Juni 2021 baru mencapai 42,10 %. Kemudian pajak pokok berada di kisaran 42,48 %. Dia berharap pandemik COVID-19 tidak berdampak buruk pada pembayaran pajak sehingga target akhir tahun bisa tercapai.

3. Defisit anggaran sulit ditutupi dari pajak

Mulai 1 Agustus Warga Jabar Bisa Nikmati Diskon Pajak KendaraanIDN Times/Arief Rahmat

Terkait informasi penerimaan Jabar yang defisit sampai Rp5 triliun, Ida pun membenarkannya. Sebelumnya tarrget pendapatan dari pajak diangka Rp41 triliun, tapi telah direvisi dan ditarget bisa mencapai Rp35,8 triliun.

Seluruh Samsat di Jabar telah diminta untuk meningkatkan pemasukan dengan beragam cara agar target tersebut bisa terpenuhi, salah satunya dengan progra, Triple Untung.

"Kita lakukan inovasi dan kerja keras agar target bisa dicapai. Jangan sampai terjadi lagi target yang tinggi tapi ketercapaiannya sangat kecil," pungkas Ida.

Baca Juga: Daftar Perusahaan dan Orang Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia

Baca Juga: Defisit APBN Melebar ke 6,14 Persen, Jokowi: Memang Harus Dilakukan

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya