Meresahkan Warga, Kapolda Jabar Siap 'Gebuk' Mafia Tanah

Polda Jabar amankan Rp135 miliar aset tanah selama 2023

Bandung, IDN Times - Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus akan melakukan penindakan tegas kepada para mafia tanah baik itu dari masyarakat sipil maupun dari aparat pemerintah. Mafia tanah dianggap menjadi pihak yang merugikan bukan hanya karena kerap merebut tanah milik negara, tapi juga masyarakat.

"Kami secara kolaborasi melakukan pencegahan terhadap kejahatan di bidang pertanahan. Sudah jelas ya mafia tanah akan kami gebuk," kata Wiyagus ditemui di Polda Jabar usai pemberiaan penghargaan oleh Kementerian BPN, Senin (18/12/2023).

1. Mampu ungkap 16 kasus selama 2023

Meresahkan Warga, Kapolda Jabar Siap 'Gebuk' Mafia TanahIDN Times/Debbie Sutrisno

Dari data Polda Jabar, sebanyak 16 kasus pertanahan terjadi di banyak wilayah di mana mayoritas ada di Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kabupaten Garut. 16 kasus pertanahan yang telah diselesaikan tersebut menjadi yang paling tertinggi penyelesaian kasusnya di antara provinsi lain di indonesia, karena di awal tahun Polda Jabar hanya ditarget menyelesaikan enam kasus saja.

"Sebanyak 15 kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan satu kasus ditangani oleh Satuan Reskrim Polres
Garut," kata dia.

Menurutnya, serangkaian kegiatan selama tahun 2023 telah dilaksanakan di antaranya melakukan rapat, pemetaan wilayah konflik, pembinaan, supervisi, dan juga expose kasus guna memberikan hasil yg maksimal dan juga transparan.

2. Bogor dan Bandung paling banyak kasus sengketa

Meresahkan Warga, Kapolda Jabar Siap 'Gebuk' Mafia TanahIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, Kasatgas Antimafia Nasional Kementerian BPN, Arif Rachman mengapresiasi keberhasilan kepolisian di Jawa Barat yang mampu mengamankan kasus mafia tanah. Persoalan ini sudah menjadi atensi bukan hanya di tingkat daerah, tapi sudah sampai kepada Presiden di pemerintahan pusat.

Menurutnya, sejauh ini Polda Jabar sudah berhasil mengungkap 17 kasus dengan 24 tersangka yang diamankan. Adapaun nominal tanah dari sengketa tersebut mencapai Rp135 miliar yang merupakan aset pemerintah dan masyarakat.

"Ini menjadi hal positif karena persoalan tanah harus diselesaikan secara berkelanjutan. Kasus seperti ini sangat kompleks, banyak persoalan yang ada di daerah," ungkap Arif.

Untuk kasus yang menonjol di Jabar mayoritas ada di kawasan Puncak, Bogor. Tanah di sana biasanya digunakan mafia untuk membangun perumahan atau tempat wisata.

3. Amankan aset tanah dengan tiga hal ini

Meresahkan Warga, Kapolda Jabar Siap 'Gebuk' Mafia TanahPenyerahan sertifikat tanah untuk Hunian Tetap (HUNTAP) kepada masyarakat terdampak tsunami Selat Sunda 2018 di Kabupaten Lampung Selatan. (Instagram/@kementerian.atrbpn).

Arif pun mengingatkan masyarakat untuk melakukan tiga hal dalam mengamankan aset mereka. Pertama, menguasai lahan fisik agar tidak digunakan pihak lain. Kedua, unsur administratif tanah itu harus dimiliki sehingga tidak ada tanah yang keabsahannya dimiliki orang lain.

"Ini bisa dengan bentuk surat sertifikat tanah," kata Arif.

Terakhir, ketika ada persoalan hukum maka pemilik tanah harus bisa melakukan penguasahaan dan mengacu pada hasil pengadilan yang aspek tanahnya legal.

Baca Juga: Ribut Sengketa Tanah, 5 Anggota Keluarga di India Dibunuh Massa

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya