Menang Atas Sidang Sengketa, Lahan Bandung Zoo Bakal Disita Pemkot

Bagaimana nasib satwa di Bandung Zoo nanti ya...

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung akan melakukan penyegelan dan pengosongan aset lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Hal itu setelah Pemkot Bandung ditetapkan sebagai pemilik lahan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Aset yang berada di Jalan Tamansari tersebut akan disegel pertengahan Juli 2023.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan sudah melakukan mediasi dan menempuh upaya pemberitahuan kepada pihak Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung saat ini untuk mengosongkan aset lahan sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Sesuai Permendagri nomor 54 tahun 2011 terkait pengamanan aset, kita harus memberikan peringatan kepada pihak pengelola Kebun Binatang Bandung. Kita melakukan pemberitahuan pengosongan lahan beberapa kali," ujar Rasdian, Senin (12/6/2023).

1. Pengosongan maksimal pada 25 Juli

Menang Atas Sidang Sengketa, Lahan Bandung Zoo Bakal Disita PemkotKebun Binatang Bandung. (Dok. Pemkot Bandung)

Menurut Rasdian, Satpol PP bakal melakukan pemberitahuan pengosongan aset Kebun Binatang Bandung sebanyak enam kali sebelum dilakukan penyegelan dan penertiban.

Secara rinci, pemberitahuan itu berupa teguran satu dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Jika masih tidak ditanggapi, akan diberikan teguran dua dan tiga yang masing-masing berlaku selama tiga hari.

Jika pihak YMT masih belum mengindahkan peringatan dan mengosongkan aset, kata Rasdian, pihaknya akan kembali memberikan teguran melalui surat peringatan (SP) yang terbagi menjadi 3 kali yaitu SP 1, 2 dan 3 dengan jeda waktu satu hari di setiap SP-nya.

"Jadi kalau kita hitung mulai dari kemarin Teguran satu yang dilayangkan pada hari Jumat, nanti sampai dengan SP3 itu kurang lebih tanggal 25 Juli. Karena yang dihitung hari kerja. Selepas itu, baru kita lakukan pengamanan aset yaitu meliputi penyegelan, pengosongan dan penghentian kegiatan operasional di lahan aset Kebun Binatang Bandung," tandasnya.

2. Lahan Bandung Zoo mencapai 13,9 hektare

Menang Atas Sidang Sengketa, Lahan Bandung Zoo Bakal Disita PemkotKebun Binatang Bandung. (Dok. Pemkot Bandung)

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerag (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektare tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

"Maka setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan kebun binatang," ujarnya.

Pemkot Bandung sebelumnya telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Bandung.

3. Lahan ini dulu dibeli pemerintah Belanda pada 1933

Menang Atas Sidang Sengketa, Lahan Bandung Zoo Bakal Disita PemkotIDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, Pemkot Bandung diputuskan menjadi pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung. Hal itu berdasarkan putusan sidang perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Hakim Ketua, Yohanes Purnomo adi , SH.,MHum dan Hakim Anggota, Riyanto Aloysiusi, SH.MH dan Asep Sumirat Danaatmaja SH.,MH, Rabu 2 November 2022.

Dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, Rabu 2 November 2022, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung. Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).

Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr. Leli Yulifar, membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda, dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.

Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970. Dalam hal ini, saksi H. Iyan permah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.

Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.

Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli. Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.

Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.

Baca Juga: Yuk Liburan ke Bandung Zoo, Ini Daftar Tiket dan Fasilitasnya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya