Kuasa Hukum Bahar Smith Ajukan Lagi Surat Penangguhan Penahanan 

Bahar jadi tersangka kasus penyebaran informasi palsu

Bandung, IDN Times - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta berencana mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya untuk yang kedua kali ke Polda Jabar. Tim pengacara sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan penangguhan, tapi belum dikabulkan oleh Polda Jabar.

"Kita belum dapat jawabannya dari Polda, hari ini baru akan kita masukan lagi terkait permohonan penangguhan istri dari para ulama se-Jawa Barat," ujar Ichwan, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2022).

1. Alasan penangguhan karena dia dibutuhkan keluarganya

Kuasa Hukum Bahar Smith Ajukan Lagi Surat Penangguhan Penahanan Suasana aksi massa pendukung Bahar Bin Smith di Bandung - IDN Times/Galih Persiana

Menurutnya, dalam surat permohonan penangguhan pertama pihaknya beralasan jika Bahar dibutuhkan oleh para santri dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Alasan penangguhannya karena Habib Bahar dibutuhkan oleh santri-santrinya agar bisa memberikan pendidikan agama  di Pondok, kedua karena dia tulang punggung keluarga juga, dan menjamin tidak akan melarikan diri," katanya.

2. Pengacara pastikan Bahar Smith tidak akan kabur

Kuasa Hukum Bahar Smith Ajukan Lagi Surat Penangguhan Penahanan Pengacara bahar smith. IDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam surat pengajuan penangguhan kedua ini, kata dia, alasannya masih sama dan ditambahkan penjamin dari Istri dan para ulama se-Jawa Barat.

"Ya, sebagai jaminan istri dan para ulama, tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan tidak akan menghilangkan barang bukti, itu standarnya," ucapnya.

3. Bahar jadi tersangka kasus informasi palsu

Kuasa Hukum Bahar Smith Ajukan Lagi Surat Penangguhan Penahanan Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepolisian Polda Jabar memastikan Bahar Smith menjadi tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks. Selain Bahar Smith, pengunggah video dugaan informasi hoaks dengan inisial TR pun ditetapkan jadi tersangka.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman mengatakan proses penyidikan kasus ini sesuai dengan laporan nomor l345 pada 17 Desember 2021. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum mengingat tempat kejadian dan mayoritas saksi berada di wilayah Polda Jabar.

"Adapun laporan polisi tersebut terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat," ujar Arif dalam konferensi pers, Senin (3/1/2022) malam di Mapolda Jabar.

Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan Dugaan Ujaran Kebencian

Baca Juga: Polda Jabar Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Habib Bahar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya