KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar Terkait Kasus Korupsi di Indramayu

Kasus korupsi Indramayu terus dikembangkan

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Kota Bandung. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"Hari ini, tim juga melakukan penggeledahan di kantor Bappeda Provinsi Jabar. Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari Antara, Jumat (19/3/2021).

1. Penggeladan juga dilakukan di rumah terduga di Cianjur

KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar Terkait Kasus Korupsi di IndramayuKPK periksa kantor Dinas PUPR KBB. (IDN Times/Bagus F)

Pada Kamis (18/3/2021), tim penyidik KPK juga menggeledah di rumah pihak yang terkait dengan kasus tersebut di Kabupaten Cianjur dan ditemukan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu.

KPK saat ini belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

"Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ucap Ali.

2. Ini merupakan pengembangan kasus

KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar Terkait Kasus Korupsi di IndramayuIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus itu adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya masih terkait pengembangan kasus tersebut, KPK pada 16 November 2020 menetapkan Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai tersangka.

3. Anggota DPRD Jabar pernah diperiksa terkait kasus ini

KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar Terkait Kasus Korupsi di IndramayuIDN Times/R Cije Khalifatullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ade Barkah Surahman soal aliran suap dalam pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Ade yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar tersebut hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Didalami adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka ARM serta mengalir juga ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Selain itu, kata Ali, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi Ade terkait proses pengajuan aspirasi dari Anggota DPRD mengenai anggaran banprov tersebut.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya