Kisruh Rumah Deret, LBH Bandung Bikin Petisi Agar Predikat Layak HAM Bandung Dicabut

Masyarakat bisa meminta predikat ini dihilangkan

Bandung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menggalang kekuatan dengan aliansi organisasi masyarakat sipil lain yang tergabung dalam Barisan Rakyat Untuk Hak Asasi Manusia (Bara Hamba), untuk segera menyiapkan petisi yang dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Petisi ini berupa permintaan agar Kemenkumham mencabut predikat kota layak HAM bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Ketua LBH Bandung Willy Hanafi mengatakan, tindakan brutal Pemkot Bandung yang merampas ruang hidup warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, membuat kota ini tidak layak menyandang predikat kota peduli HAM.

"Apalagi setelah pemberian predikat ini Pemkot Bandung melakukan pemaksaan untuk pengosongan, penghancuran, dan pengusiran warga yang ada di Tamansari," ujar Willy dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (13/12).

1. Keinginan membangun rumah deret tidak sesuai prosedur hukum

Kisruh Rumah Deret, LBH Bandung Bikin Petisi Agar Predikat Layak HAM Bandung DicabutIDN Times/Debbie Sutrisno

Dengan dalih memiliki hak atas tanah yang ditempati warga, lanjut Willy, Pemkot Bandung yang dua tahun lalu mendeklarasikan diri sebagai kota ramah HAM berencana membangun proyek rumah deret di lahan tersebut. Padahal, Pemkot Bandung tidak pernah dapat menunjukan bukti kepemilikan lahan tersebut.

Bara Hamba menyatakan penggusuran ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan penguasa. Misalnya untuk pemberian surat penggusuran, warga di RW 11 Tamansari baru menerima pada Rabu (11/12) petang. Padahal surat ini sudah diterbitkan pada Senin (9/12).

"Isi surat tersebut mencantumkan perintah kepada warga untuk membongkar bangunan yang dimilikinya secara mandiri," ujar Willy.

Kemudian tidak ada keterangan batas waktu yang diberikan bagi warga. Juga tidak ada keterangan bahwa aparat akan melakukan pengosongan dan penghancuran rumah warga.

2. Arogansi aparat seharusnya tidak dilakukan

Kisruh Rumah Deret, LBH Bandung Bikin Petisi Agar Predikat Layak HAM Bandung DicabutSatpol PP Kota Bandung tengah mengeksekusi lahan warga Tamansari. (IDN Times/Galih Persiana)

Menurut Willy, Pemkot Bandung melakukan pengerahan kekuatan yang berlebihan dalam proses penggusuran pada 16 bangunan yang dihuni 33 kepala keluarga. Aparat negara yang seharusnya melindungi warga malah bereaksi berlebihan hingga melepaskan lima tembakan gas air mata demi mengusir massa yang bersolidaritas pada warga gusuran.

Pemkot Bandung selama mengklaim penggusuran merupakan tindakan yang legal karena gugatan warga telah dinyatakan kalah oleh Makamah Agung (MA). Pemkot menganggap kalahnya gugatan warga atas Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Penetapan Kompensasi Bangunan, Mekanisme Relokasi, dan Pelaksanaan Pembangunan Rumah Deret Taman Sari tahun anggaran 2017 secara otomatis menjadikan wilayah RW 11 sebagai aset sah milik pemerintah kota.

"Padahal keputusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan itu tidak berhubungan dengan keabsahan aset tanah itu sebagai milik pemerintah," ujar Willy.

Warga saat ini masih menanti putusan atas gugatan terkait penerbitan izin lingkungan untuk proyek Rumah Deret Taman Sari dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandung. Apalagi ditemukan fakta jika tanah tersebut statusnya adalah tanah negara bebas berdasarkan pernyataan Badan Pertanahan Negara Kota Bandung yang menolak pengajuan sertifikat dari pihak pemerintah dan warga.

3. Belum ada bantuan dari Pemkot untuk warga yang menolak penggusuran

Kisruh Rumah Deret, LBH Bandung Bikin Petisi Agar Predikat Layak HAM Bandung DicabutIDN Times/Debbie Sutrisno

Penggusuran ini mengakibatkan hilangnya tempat tinggal 33 KK. Di antara korban tersebut terdapat anak-anak dan lanjut usia. Saat ini warga terpaksa mengungsi dengan kondisi yang serba terbatas di Masjid Al-Islam, satu-satunya bangunan yang tersisa di wilayah RW 11 Tamansari.

Hingga Jumat (13/12), belum ada bantuan dari pemerintah kepada warga. Bantuan justru mengalir dari berbagai kalangan masyarakat Kota Bandung. Kerugian akibat penggusuran ini tidak hanya berupa hilangnya tempat tinggal warga beserta harta bendanya, namun juga telah menyebabkan timbulnya korban luka dari pihak warga.

Atas kondisi ini Bara Hamba mendesak negara untuk menindak tegas tindak kekerasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, kepolisian dan anggota TNI terhadap warga Tamansari pada pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan.

Baca Juga: [FOTO] Warga Tamansari Mengais Puing-puing Rumah Sisa Penggusuran

Baca Juga: Warga Tamansari yang Kontra Penggusuran Tantang Bertemu Walkot Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya